Berita Korupsi
Hari Ini Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Divonis
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8) ini.
Sidang vonis terhadap mantan politisi PDI Perjuangan itu akan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim sekaligus ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Damis.
”Besok agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim, diperkirakan pukul 10.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono melalui pesan tertulis, Minggu (22/8).
Bambang juga mengatakan bahwa Juliari tidak akan menghadiri sidang putusan secara langsung di pengadilan. Ia akan menjalani sidang secara virtual dari Rutan KPK. "Dari tahanan KPK," kata Bambang.
Dalam kasus ini Juliari dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp14,5 miliar subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Uang puluhan miliar rupiah tersebut dipakai Juliari untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kegiatan operasionalnya.
Membuat menderita
uliari sendiri dalam nota pembelaannya memohon kepada hakim agar dapat membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa. Sebab, ia merasa kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 itu telah membuatnya menderita.
Ia pun mengklaim dampak dari vonis tersebut jika berat bagi keluarga, terutama anak-anaknya. Juliari berharap putusan majelis hakim akan mengakhiri penderitaan dirinya dan keluarga. Ia juga menyesal karena keluarganya turut terkena imbas atas perbuatan yang tak pernah mereka keluarganya lakukan.
”Putusan majelis yang mulia, akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," kata Juliari yang hadir secara virtual dalam agenda sidang tersebut. ”Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini," imbuhnya.
Di sisi lain KPK optimistis Juliari akan divonis sesuai dengan tuntutan jaksa. ”KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8).
Ali mengatakan, pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis JPU KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan. ”Sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," kata Ali. (tribun network/igm/ham/dod)
Baca juga: PENELUSURAN : Makin Marak Kos Mewah di Semarang Jadi Tempat Mesum, Tian Sering Bawa Pria Masuk Kamar
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Senin 23 Agustus Malam Ini Pukul 19.30 WIB Elsa Divonis Seumur Hidup
Baca juga: Bocah 4 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Ibu Angkat, Video Aksi Kekerasan Beredar di Grup WhatsApp
Baca juga: OPINI Opik Mahendra : Petani Rempah Ngalap Berkah