Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

57 Pegawai KPK Nonaktif Surati Presiden Jokowi Minta Diangkat Jadi ASN

Sebanyak 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berkirim surat kepada Presiden Jokowi.

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Logo KPK 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mereka meminta agar diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Permintaan pengangkatan menjadi ASN didasari atas kesimpulan Ombudsman RI (ORI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca juga: Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Eks Komisioner KPK Sebut Pertimbangan Hakim Lucu

”57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN berdasarkan TWK BKN menyurati Presiden Jokowi menyoal pengangkatan sebagai ASN,” kata perwakilan pegawai KPK nonaktif, Novariza melalui keterangan tertulis, Senin (23/8).

”Hal yang mendasari surat para pegawai ini adalah hasil pemeriksaan dua lembaga negara Ombudsman dan Komnas HAM," kata perwakilan pegawai lainnya, Hotman Tambunan.

Menurut Novariza, Ombudsman RI telah menemukan malaadministrasi dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK.

Adapun tindakan korektif Ombudsman RI terhadap KPK yakni meminta 75 pegawai tak lolos TWK dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

 
Sementara saran perbaikan yang ditujukan terhadap Presiden yakni mengambil alih kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait alih status 75 pegawai KPK menjadi ASN.

Adapun salah satu rekomendasi Komnas HAM ke Presiden adalah memulihkan status 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai ASN.

”Maka, sudah sepatutnya semua pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN.

Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," ucap Novariza.

Hotman Tambunan mengatakan, permintaan tersebut dirasa tidak berlebihan bila merujuk pada penyelidikan baik yang dilakukan oleh Ombudsman maupun Komnas HAM.

Kedua lembaga itu bahkan sepakat mengeluarkan hasil yang mengarah pada kesimpulan adanya proses bermasalah dalam gelaran TWK itu.

"Laporan Ombudsman menghasilkan temuan adanya malaadministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal, dan beberapa pelanggaran lain.

Atas temuan tersebut, Ombudsman menghasilkan tindakan korektif untuk KPK dan BKN.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved