Berita Nasional
Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Eks Komisioner KPK Sebut Pertimbangan Hakim Lucu
"Kalau soal caci-maki itu dinamika aksi reaksi , siapa suruh korupsi," kata Saut dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti pertimbangan meringankan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tersebut.
Dalam pertimbangan meringankan hakim, Juliari dinilai sudah cukup menderita dengan dicerca, dimaki, hingga dihina oleh masyarakat.
Baca juga: Juliari Sudah Cukup Menderita Dicerca, Dimaki, Dihina Masyarakat, Kata Hakim Sebelum Bacakan Vonis
Saut mengatakan, dihinanya Juliari oleh masyarakat merupakan bentuk aksi-reaksi atas perbuatan Juliari menerima duit suap bantuan sosial penanganan Covid-19.
"Kalau soal caci-maki itu dinamika aksi reaksi , siapa suruh korupsi," kata Saut dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Saut lantas membandingkan dengan apa yang dialami Juliari dengan penyidik KPK yang juga dicaci maki dan dituding sebagai Taliban.
"Jangankan tersangka koruptor, yang menangkapi koruptor aja dicaci-maki dibilang taliban lah dan lain-lain," kata Saut.
Saut menilai keputusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadikan caci maki yang diterima Juliari sebagai alasan meringankan menjadikan negara ini semakin lucu.
Menurutnya, status Juliari sebagai menteri dan melakukan korupsi dana bansos harusnya jadi alasan untuk memperberat hukuman Juliari.
"Jadi kalau itu jadi alasan yang meringankan maka negeri ini semakin lucu, sebab seorang menteri korupsi itu justru harus jadi pemberatan, di tengah pendemi dan yang disikat itu namanya jelas-jelas dana bansos bencana Covid-19," ujar Saut.
Sementara itu peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebut bahwa caci maki dan hinaan yang diterima Juliari bukan termasuk keadaan yang meringankan.
Keadaan yang meringankan, kata Zaenur, mestinya berasal dari internal terdakwa ataupun kondisi yang membuat dia melakukan perbuatannya.
"Jadi kondisi meringankan itu berasal dari dalam terdakwa atau kalau dari luar yang berhubungan langsung dengan terdakwa," jelas Zaenur.
Sementara menurut Zaenur, caci, maki, dan cercaan yang menimpa Juliari sebagai koruptor merupakan konsekuensi dari tindakan yang dinilai jahat oleh masyarakat.
Sebab, Juliari melakukan tindakan korupsi itu terhadap bansos pandemi Covid-19.