Berita Korupsi
Hakim Juliari Batubara : Juliari Dinilai sudah Cukup Menderita dengan Dicerca, Dimaki hingga Dihina
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti pertimbangan meringankan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis
Selain itu majelis hakim juga menyebutkan alasan meringankan dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah majelis hakim menilai Juliari sudah cukup menderita lantaran dicerca, dihina, dicaci, dan dimaki masyarakat.
"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).
Juliari Masih Pikir-pikir Banding
Di sisi lain, Juliari Batubara belum menentukan sikap terkait upaya hukum lanjutan usai divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, usai hakim membacakan vonis pada Senin (23/8). "Meskipun tidak seluruh amar putusan kami bisa dengar, kami sudah dapat intinya, kami sudah sempat berdiskusi sedikit untuk menentukan sikap kami memutuskan untuk pikir-pikir terdahulu soal bunyi putusan," kata Maqdir.
Atas vonis itu Juliari dapat mengambil langkah hukum lanjutan dengan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau menerima vonis tersebut. Namun dengan menyatakan pikir-pikir, artinya Juliari punya waktu selambat-lambatnya tujuh hari untuk bersikap.
Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa KPK. Mereka juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, meski hukuman yang dijatuhkan sudah lebih berat dari tuntutan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mempelajari seluruh isi pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau menyatakan banding.
Meski demikian, Ali mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menghukum Juliari 12 tahun penjara. "KPK menghormati putusan majelis yang menyatakan bahwa dakwaan Tim JPU KPK terbukti," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8).
KPK juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. "KPK berharap putusan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," kata Ali.(tribun network/ham/dod)
Baca juga: AS Roma, Real Madrid, dan Chelsea Tempat Mourinho Cetak Rekor yang Belum Bisa Disaingi Guardiola
Baca juga: A1 : Akhirnya Kapolri Izinkan Gelaran Liga 1 dan Liga 2, Pemain dan Oficial Wajib PCR dan Vaksin
Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 6 SD Halaman 92 93 94 95 96 97 Tema 6 Pembelajaran 2 Subtema 3
Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021, Mal Boleh Buka Sampai Jam 20.00