Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Istri Sah Berbesar Hati Perbolehkan Suami Nikahi Selingkuhan Gara-gara Sudah Hamil

Kasus ini melibatkan seorang pria 36 tahun berinisial BAK yang berprofesi sebagai tukang ojek.

Editor: galih permadi
PINTEREST
Ilustrasi Program Hamil 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus perselingkuhan terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus ini melibatkan seorang pria 36 tahun berinisial BAK yang berprofesi sebagai tukang ojek.

Ia merupakan warga Desa Labuhan Lalar, Kabupaten Sumbawa Barat.

Pria beristri ini menjalin cinta terlarang dengan wanita asal Lombok, berinisial N.

Akibat perbuatan itu, N mengandung bayi dari BAK.

N kemudian melapor kepada kepala Desa Labuhan Lalar serta Bhabinkamtibmas setempat atas kejadian ini.

N dan BAK dipanggil dan dilakukan mediasi secara kekeluargaan, Minggu (22/8/2021).

Masalah tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Istri BAK yang ikut dalam mediasi pun hanya bisa pasrah dan mengizinkan suaminya menikahi N.

Dengan pengorbanan sang istri, masalah tersebut tidak dibawa ke meja hukum.

N diketahui merupakan selingkuhan BAK.

Bhabinkamtibmas Desa Labuhan Lalar Briptu Agus Rahmat dalam laporannya, melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi membenarkan mediasi tersebut.

Atas pengakuan N bahwa ia telah dihamili oleh BAK.

"Korban N ini berasal dari Lombok, dia datang ke Labuhan Lalar untuk melaporkan kepada kepala desa bahwa dia telah dihamili oleh BAK," jelas Eddy, dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).

Dijelaskan Eddy, berdasarkan pengakuan korban N, mereka berkenalan beberapa bulan lalu.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved