Berita Regional
Istri Sah Berbesar Hati Perbolehkan Suami Nikahi Selingkuhan Gara-gara Sudah Hamil
Kasus ini melibatkan seorang pria 36 tahun berinisial BAK yang berprofesi sebagai tukang ojek.
Saat BAK mengantar N dari pelabuhan Poto Tano ke Taliwang untuk menjenguk keluarganya.
Di jalan, keduanya berkenalan dan mulai dekat.
Sehingga mereka bersepakat akan bertemu kembali di lain waktu.
Di pertemuan selanjutnya itulah keduanya melakukan hubungan suami istri.
Sampai akhirnya N hamil.
Untuk meminta pertanggungjawaban dari BAK, N langsung datang ke Desa Labuhan Lalar dan melaporkan perihal kehamilannya.
Keduanya langsung dipanggil untuk dilakukan mediasi.
Bhabinkamtibmas menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan BAK dan N adalah pelanggaran hukum yaitu perzinahan yang dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Namun, setelah dimediasi Bhabinkamtibmas dan pihak desa setempat, akhirnya istri BAK mengizinkan suaminya menikahi selingkuhannya dengan cara baik-baik.
"Kedua belah pihak sudah sepakat, istrinya mengizinkan BAK menikah lagi dan mengatur rencana pernikahan tersebut dengan baik," ujar Eddy.(*)
TribunLombok.com dengan judul Tukang Ojek di Sumbawa Hamili Penumpang, Korban Lapor ke Desa Minta Pertanggungjawaban
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-program-hamil.jpg)