Berita Nasional
Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara, Eks Komisioner KPK Sebut Pertimbangan Hakim Lucu
"Kalau soal caci-maki itu dinamika aksi reaksi , siapa suruh korupsi," kata Saut dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Juliari juga melakukan tindakan itu saat kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi.
"Jadi saya enggak setuju dihina masyarakat sebagai hal yang meringankan.
Yang lebih cocok kalau misal terdakwa tulang punggung, atau berkelakuan baik selama persidangan," tutur Zaenur.
"Dihina masyarakat tak seharusnya jadi alasan hakim," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyebutkan beberapa alasan memberatkan seperti, bahwa Juliari tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu majelis hakim juga menyebutkan alasan meringankan dalam putusan tersebut.
Salah satunya adalah majelis hakim menilai Juliari sudah cukup menderita lantaran dicerca, dihina, dicaci, dan dimaki masyarakat.
"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.
Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim anggota Yusuf Pranowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Komisioner KPK Sebut Pertimbangan Hakim Sidang Juliari Lucu
Baca juga: Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang Kutip Fee Bansos Dijatuhi Vonis Penjara 12 Tahun