Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Lihat istri Temannya Tidur Bikin Tukang Ojek Ini Khilaf, Pertemanan pun Berantakan

Pertemanan seorang tukang ojek harus berantakan lantaran ulahnya sendiri yang khilaf saat melihat istri kawannya itu sedang tertidur di kamar

Editor: muslimah
FOX NEWS
Ilustrasi borgol 

TRIBUNJATENG.COM - Entah apa yang merasuki pikiran pria ini.

Gara-gara tak kuat menahan hawa nafsunya, ia pun kini harus berurusan dengan polisi.

Pertemanan seorang tukang ojek harus berantakan lantaran ulahnya sendiri yang khilaf saat melihat istri kawannya itu sedang tertidur di kamar.

Peristiwa itu terjadi di kamar kosan korban di wiayah Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Palopo, Sulawesi Selatan pada Minggu (15/8/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Saat itu korban berinisial N sedang tertidur di dalam kamar dengan mengenakan daster dan pakaian dalam.

Sementara itu, AD (41) yang tak lain adalah rekan suami korban mendatangi kosan itu.

Entah apa tujuan pelaku datang, dia justru tergoda untuk berbuat asusila karena melihat korban sedang tertidur dengan pakaian yang minim.

Pelaku awalnya meraba payudara serta memegang area terlarang korban.

Pelaku pun mencoba menciumi korban.

Saat itu korban yang terbangun langsung berusaha melakukan perlawanan.

G
AD (41) kini harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Wara Resor Palopo, Sulawesi Selatan karena meraba area terlarang istri temannya sendiri. (Polsek Wara via Tribun Timur)

"Pelaku sempat menutup mulut korban, namun korban mendorong pelaku, lalu berlari keluar dari kamar," jelas Kasi Humas Polsek Wara Aipda Wahid Wiryanto seperti dilansir dari Tribun Timur, Selasa (24/8/2021).

Korban kemudian berlari ke kamar salah satu tetangganya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Alhasil, pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai tukang ojek tersebut, diamankan Unit Reskrim Polsek Wara tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan perpu No 01 tahun 2016 sebagaimana yang ditetapkan menjadi UU R.I No 17 tahun 2016 ttg perubahan ke dua UU R.I No 23 Thn 2002 TTg Perlindungan anak menjadi menjadi Undang Undang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved