Berita Kebumen
Kapolres Kebumen Ungkap Pemicu Bentrok Ormas Pemuda Pancasila dengan GMBI di Gombong
Bentrok dua kubu Organisasi Masyarakat (Ormas), GMBI dan Pemuda Pancasila (PP) di Gombong, Kebumen, Senin (23/8/2021) berbuntut panjang.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
Piter mengatakan, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP tentang tidak pidana pengrusakan.
Mereka diduga tindak pidana kekerasan dan pengrusakan bersama di kantor GMBI Gombong.
Ia sampai saat ini belum mendapatkan informasi kedua kubu telah berdamai.
Pihaknya kini fokus pada upaya penegakan hukum untuk menangani kasus tindak pidana murni itu.
Piter mengungkapkan, bentrok dua kubu Ormas itu dipicu permasalahan yang terjadi sebelumnya.
Menurut dia, sebelumnya dua kubu itu bersitegang hingga terlibat aksi saling lapor ke polisi, karena kasus perkelahian.
Pihaknya sebenarnya sedang menangani kasus yang mereka laporkan itu secara profesional.
Tetapi di luar penanganan kasus itu, ia mensinyalir ada pergerakan dari mereka yang memicu bentrok pada Senin siang (23/8/2021) .
Pihaknya berusaha menjaga kondusifitas wilayah pasca kejadian kemarin.
Di antaranya menjalin komunikasi dengan Dandim maupun Bupati Kebumen, serta pimpinan Ormas yang terlibat bentrok.
Ia merasa prihatin, di tengah situasi pandemi Covid yang belum usai saat ini, ada aksi massa yang berujung kekerasan dan pengrusakan.
"Saya sedih, saat ini jangankan untuk aksi kekerasan, berkumpul saja itu sudah kontraproduktif dengan situasi (pandemi) saat ini, " katanya.(*)