Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Satgas Covid-19 Patimuan Cilacap Bubarkan Kerumunan di Kios Tembakau, Banyak yang Tak Bermasker

Sejumlah warga yang kedapatan sedang berkerumun di kios pedagang tembakau di Pasar Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, dibubarkan polisi

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Humas Polres Cilacap
Polisi saat menertibkan warga yang kedapatan sedang berkerumun di kios pedagang tembakau di Pasar Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Rabu (25/8/2021) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Sejumlah warga yang kedapatan sedang berkerumun di kios pedagang tembakau di Pasar Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, dibubarkan polisi, Rabu (25/8/2021) siang. 

Selain berkerumun warga juga banyak yang tidak bermasker.

"Pembubaran aktivitas warga di lokasi tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Karena selain berkumpulnya banyak orang, sebagian bahkan diketahui tidak memakai masker," kata Kapolsek Patimuan, Iptu Sugeng Iswantoro, kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis. 

Kapolsek menjelaskan bahwa saat ini sedang diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Oleh sebab itu, kegiatan yang berpotensi menjadi penyebab penyebaran Covid-19 dilakukan penertiban, termasuk kegiatan di lokasi tersebut.

Pembubaran yang dilakukan Polsek Patimuan bersama Forkompimcam dilaksanakan secara humanis dengan memberikan penjelasan terkait berlakunya PPKM. 

Selain itu, mensosialisaikan Surat Edaran Bupati Cilacap tentang PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Selain di Kecamatan Patimuan, tim satgas Covid-19, Kecamatan Sidareja menggelar operasi yustisi. 

Kegiatan ini digelar di di Depan Kantor Desa Gunungreja, Kecamatan Sidareja.

Ada 10 personil gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri. 

Kapolsek Sidareja, AKP Suwarno mengatakan dalam operasi yustisi tersebut selain melakukan penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan juga melaksanakan sosialisasi prokes.

Dalam operasi yustisi kali ini Tim Satgas menjaring 20 pelanggar, terdiri dari 7 perempuan dan 13 laki-laki yang tidak menggunakan masker. 

"Kemudian kami edukasi dan diberikan masker serta diberikan peringatan," kata Kapolsek.

Kegiatan operasi yustisi di tingkat Kecamatan terus dilaksanakan guna meminimalisir angka kenaikan Covid-19. 

Serta untuk memberikan sosialisasi dan peringatan terhadap warga yang masih belum mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. (Tribunbanyumas/jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved