Berita Semarang

MUI Jateng Minta Jenazah Covid-19 Tidak Perlu Disemprot Disinfektan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah menyarankan jenazah Covid-19 tidak perlu disemprot klorin atau disinfektan.

Penulis: m nur huda | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Agus Iswadi
ILUSTRASI - Tim pemulasaraan BPBD Karanganyar membantu memakamkan warga yang terpapar Covid-19 di Kecamatan/Kabupaten Karanganyar. 

 
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah menyarankan jenazah Covid-19 tidak perlu disemprot klorin atau disinfektan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jateng Dr KH Fadlolan Musyaffa’ Lc MA, di kantor MUI Jateng mengatakan, para ahli berbeda pendapat dalam penggunaan cairan disinfektan dan klorin pada tubuh jenazah Covid-19.

"Oleh karena itu, sekiranya penggunaan disinfektan dan klorin tidak bermanfaat, sebaiknya tidak digunakan,’’ katanya, dalam siaran persnya, Rabu (25/08/2021).

Kiai Fadlolan menandatangani Tausiyah Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Tengah Nomor : 06/Dp-P.Xiii/T/Viii/2021 tentang Penyempurnaan Protokol Tata Laksana Pemulasaraan Jenazah (Tajhiz Al-Janaiz) Covid-19.

Selain Ketua Komisi Fatwa, tausiyah ditandatangani Ketua Komisi Kesehatan & Kesejahteraan Masyarakat dr KH Masyhudi  AM Mkes, Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi dan Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MAg.

Dalam tausiah itu disebutkan, memperhatikan bahwa petugas telah menggunakan alat pelindung diri (APD) level tertinggi, maka penggunaan disinfektan kepada tubuh jenazah Covid-19 tidak diperlukan karena tujuan utamanya adalah melindungi petugas dari terinfeksi virus Covid-19.

"Tausiah ini disampaikan kepada rumah sakit dan masyarakat muslim di Jawa Tengah untuk menjadi perhatian dan maklum,’’ kata pengasuh pondok pesantren Fadhlul Fadhlan, Mijen, Semarang itu.

Level Tertinggi

Tausiah MUI terdiri tiga poin. Pertama, tenaga medis dan petugas lainnya wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) level tertinggi dan lengkap saat melakukan pengurusan jenazah muslim terinfeksi Covid-19 (misalnya memindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain, memandikan, mengkafani dan menguburkan jenazah).

Kedua, tata urut memandikan, mengkafani dan memasukkan jenazah Covid-19 ke dalam peti jenazah,  yaitu seluruh pakaian jenazah Covid-19 dilepas saat dimandikan, dengan tetap menutup aurat antara pusar sampai lutut (seperti kain jarit, sarung).

Disucikan seluruh tubuh jenazah Covid-19 dari najis, dengan menggunakan air dan sabun sebagaimana biasa dan secukupnya.

Setelah dimandikan, jenazah Covid-19 dikafani sesuai Syariat Islam. Setelah dikafani, penerapan protokol kesehatan untuk jenazah Covid-19 dapat dilaksanakan seperti melapisi jenazah dengan plastik (rapat dan diikat) dan menyemprotkan cairan disinfektan dan atau klorin.

‘’Saat memasukkan jenazah ke dalam peti, jenazah wajib dimiringkan ke sisi kanan (menghadap kiblat),’’ kata Kiai Fadlolan.

Ketiga, para ahli berbeda pendapat dalam penggunaan cairan disinfektan dan klorin pada tubuh jenazah Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved