Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

MUI Jateng Minta Jenazah Covid-19 Tidak Perlu Disemprot Disinfektan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah menyarankan jenazah Covid-19 tidak perlu disemprot klorin atau disinfektan.

Penulis: m nur huda | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Agus Iswadi
ILUSTRASI - Tim pemulasaraan BPBD Karanganyar membantu memakamkan warga yang terpapar Covid-19 di Kecamatan/Kabupaten Karanganyar. 

Sekretaris Umum MUI Jateng Drs KH Muhyiddin MAg menjelaskan, latar belakang MUI menerbitkan tausiah tersebut karena praktik penatalaksanaan pemulasaraan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19 di masyarakat, khususnya di rumah sakit, dilakukan secara berbeda-beda.

‘’Sebagian besar petugas rumah sakit masih hanya mengutamakan penerapan protokol kesehatan menurut pemerintah dan World Health Organization (WHO) tetapi kurang memperhatikan aspek syariat Islam,’’ katanya.

Menurut Muhyiddin, pemulasaraan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19 di masa pandemi berlaku prinsip “bagi yang meninggal dijaga hak dan kehormatannya, dan bagi yang hidup dijaga keselamatan dan keamanannya” (lil mayyiti haqquhu wa hurmatuhu wa lil hayyi amnuhu wa salamatuhu) (‘Allam, Fatawa al-Nawazil, 2020: 296).

MUI minta agar Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19, agar jenazah Covid-19  disemprot disinfektan ditinjau kembali.

"Belum ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa penggunaan cairan disinfektan secara langsung kepada tubuh jenazah Covid-19 dapat menghilangkan/mengurangi resiko penularan Covid-19 dari Jenazah kepada petugas. Petugas yang disiplin menggunakan  APD level tertinggi dan lengkap terbukti tidak ada penularan dari jenazah Covid-19 kepada petugas,’’ tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved