Berita Pendidikan
Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Gelar Tatap Muka Terbatas Mulai 30 Agustus, Ini Syaratnya
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai 30 Agustus 2021.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai 30 Agustus 2021.
Hal ini menyusul, adanya sejumlah daerah yang saat ini telah penurunan level PPKM.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi (Disdikbud) Jawa Tengah, Suyanta mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease di Provinsi Jawa Tengah, terkait pendidikan.
"Pak gubernur (Gubernur Jateng Ganjar Pranowo) sudah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa kalau suatu daerah kabupaten/kota yang masuk dalam level 4 maka pembelajaran tetap daring. Dan level 3 dalam aglomerasi level 4 maka dia (daerah) pun masih daring. Untuk daerah kabupaten/kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas," kata Suyanta, dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: Viral Bocah Lanang Sidoarjo Diculik Arep Didadekake Pengemis, Iki Jawabe Polisi
Baca juga: Kejadian Bencana Alam di Karanganyar Menurun
Baca juga: Daftar 11 Sponsor Nempel di Jersey Persib Bandung Arungi Liga 1 2021
Meski begitu, tidak serta-merta semua sekolah langsung melakukan PTM terbatas.
Namun, sekolah harus melalui proses.
Adapun tahapan pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan PTM terbatas yaitu sekolah harus pernah melakukan uji coba PTM dulu.
Jadi, sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi PTM dulu antara satu hingga dua minggu.
Kalau hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa lakukan PTM terbatas.
"Itu kata kuncinya," tegasnya.
Sedangkan untuk sekolah bisa melakukan uji coba PTM juga ada persyaratan yang harus dilalui.
Seperti harus punya kesiapan, serta menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan.
Tahapan kedua yang harus dilalui, lanjut Suyanta, adanya kesiapan sarana prasarana.
Sedangkan tahap ketiga yang harus dilalui yaitu sekolah mendapatkan izin dari orang tua, dari gugus tugas kabupaten/kota, dan dapat izin dari pemangku wilayah yaitu bupati/wali kota, atau gubernur untuk jenjang SMA/SMK.
Dia melanjutkan, agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM, juga harus ada rekomendasi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan verifikasi cabang dinas pendidikan.