Berita Banyumas
Peserta SKD CPNS 2021 Wajib Sudah Vaksin Dosis Pertama, Kepala BKPSDM Banyumas: Lihat Kondisi
Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021, khususnya di Jawa, Madura, dan Bali wajib divaksin Covid-19 dosis pertama
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021, khususnya di Jawa, Madura, dan Bali wajib divaksin Covid-19 dosis pertama.
Hal itu sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Satgas Covid-19 pusat.
Wajib vaksin ini utamanya dalam persiapan pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang bakal dimulai 2 September nanti.
Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas Achmad Supartono mengatakan, syarat itu sifatnya sementara.
Menurutnya syarat menyertakan bukti vaksin dosis pertama, masih ada kemungkinan berubah.
"Itu merupakan hasil rapat BKN. Itu bisa berubah syarat vaksin dosis pertama dan berganti. Lihat kondisi ke depan," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (26/8/2021).
Tes SKD untuk formasi instansi daerah diperkirakan bakal dimulai pertengahan September nanti.
Misalkan kondisi status pandemi di Banyumas akan semakin membaik syarat wajib vaksin dosis pertama pertama itu, kemungkinan bisa berubah.
"Tes SKD mulai bulan depan. Kita ajukan dulu konsepnya. Nanti tetap menunggu pengumuman resmi dari pusat," tambahnya.
Diketahui peserta tes SKD CPNS tahun 2021 diwajibkan untuk melakukan tes swab PCR atau antigen.
Untuk swab test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dengan kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Dengan hasil negatif, yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN tahun 2021.
Selanjutnya peserta mesti mengenakan masker tiga lapis dan menjaga jarak minimal satu meter.
Kapasitas peserta maksimal hanya 30 persen dari kapasitas ruangan.
"Kita nanti per hari hanya ada 3 sesi. Dibatasi hanya 250 peserta yang ujian," terangnya.
Lokasi tes SKD CPNS di Banyumas sendiri akan dilakukan di Laboratorium Unsoed. (Tribunbanyumas/jti)