Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Polisi Tegaskan Tak Akan Ada Restorative Justice untuk Kasus Muhammad Kece

Polisi menegaskan tidak akan menggunakan restorative justice dalam kasus dugaan penistaan agama oleh YouTuber Muhammad Kece alias Muhammad Kasman.

Editor: m nur huda
YouTube Muhammad Kece
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang dikecam MUI akibat dianggap menistakan agama Islam. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi menegaskan tidak akan menggunakan restorative justice ( keadilan restoratif) dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh YouTuber Muhammad Kece alias Muhammad Kasman.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Rusdi mengungkapkan, polisi akan menindak tegas perkara-perkara yang bertalian dengan gangguan terhadap kebhinekaan.

"Apabila ada tindakan-tindakan yang mengganggu kebhinekaan, mengganggu situasi kamtibmas, memecah belah bangsa, tentu Polri akan tegas. Termasuk apa yang dilakukan tersangka MK," ujar Rusdi dalam keterangannya, Minggu (29/8/2021).

Ia pun mengatakan, penyidik polisi masih terus mendalami motif Muhammad Kece membuat dan mengunggah konten yang bernada melecehkan agama tersebut.

Muhammad Kece sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

"Masih didalami (motifnya). Nanti akan terbuka, penyidik akan mampu menguak motif yang bersangkutan membuat konten dan diunggah di channel Youtube-nya," ujarnya.

Saat ini, polisi telah menahan Muhammad Kece Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk pemeriksaan.

Penahanan Muhammad Kece terhitung mulai 25 Agustus sampai 13 September 2021.

Tak Mau Minta Maaf

Muhammad Kece menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Youtuber itu menolak minta maaf terkait kontennya yang dinilai bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Muhammad Kece menyampaikannya saat diperiksa polisi pada Kamis (26/8/2021) kemarin pagi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved