Berita Nasional
Polisi Tegaskan Tak Akan Ada Restorative Justice untuk Kasus Muhammad Kece
Polisi menegaskan tidak akan menggunakan restorative justice dalam kasus dugaan penistaan agama oleh YouTuber Muhammad Kece alias Muhammad Kasman.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya Sandi Situngkir saat bertemu penyidik di Bareskrim Polri.
"Menurut polisi Pak Kece tidak mau meminta maaf," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021).
Menurut Sandi, kliennya berbicara apa yang diketahuinya terkait agama Islam.
Namun belakangan, pernyataannya itu justru viral di media sosial.
"Terkait video itu Pak Kece menyampaikan apa adanya, apa yang dia pahami, apa yang dia ketahui," ujarnya.
Sandi menyebutkan seharusnya kliennya tak harus diproses secara hukum.
Sebaliknya, kata dia, kliennya harus diingatkan oleh pemerintah jika ternyata unggahannya itu melanggar SARA.
Hal itu, kata dia, merujuk Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Dalam beleid pasal 2 UU itu, pelanggar SARA disebut harus diingatkan oleh pemerintah.
"Pasal 2 PNPS itu harusnya ada dong yang mengingatkan.
Menteri agama sebagai pejabat negara mestinya melaksanakan pasal 2 itu tidak langsung mendorong polisi untuk menangkap Pak Kece. Artinya itu kewajiban negara," ujarnya.
Jika merujuk UU itu, kata Sandi, seharusnya Muhammad Kace juga mendapatkan surat peringatan dari menteri agama atau Jaksa Agung. Sebaliknya, tidak langsung diproses hukum.
"Di dalam pasal 2 itu disebutkan ada surat peringatan dari menteri agama atau Jaksa Agung kepada yang bersangkutan.
Ternyata dalam perkara ini kan langsung kepada pasal 4, pasal 4 itu yang kemudian diduplikasi kepada 156 KUHP," ungkapnya.
"Sehingga di dalam pasal itu ada perbuatan yang bermusyawarah. Dalam islam disebut tabayun. Ayo kita bermusyawarah kalau saya salah ingatkan saya kira-kita begitu," sambungnya.