Berita Semarang
Beraksi di 11 TKP Wilayah Rembang - Pati, Dua Orang Spesialis Pencuri Motor Akhirnya Diciduk Polisi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng tangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor antar provinsi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: moh anhar
"Saat ini kami sedang mencari pengepulnya," tuturnya.
Ia menuturkan Polisi juga akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pelaku melakukan di TKP lain. Kedua tersangka merupakan pelaku dan belum pernah dihukum.
"Para tersangka dijerat pasal 364 KUHP ayat 1 ke 4 e dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tuturnya.
Sementara itu, pelaku AR mengakui telah 11 kali melakukan pencurian di Pati dan Rembang. Hasil curiannya dijual ke Lumajang Jawa Timur.
"Per unit sepeda motor dijual kisaran Rp 3 juta hingga Rp 4 juta," ujarnya.
Ia menuturkan selama beraksi hanya sebagai joki untuk mencari sasaran. Proses eksekusi dilakukan oleh temannya berinisial M.
"Saya hanya joki saja saat melakukan aksi. Motornya yang bawa kabur M," tutur dia.
Tersangka M menuturkan melakukan aksinya menggunakan kunci T. Dirinya belajar sendiri saat melakukan aksi pencurian.
"Saya belajar sendiri tidak ada yang mengajari," ujarnya.
M mengaku hasil penjualan motor curian dibagi rata dengan temannya. Hasil penjual tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Hasilnya dibagi rata dengan teman saya," kata dia. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :