Berita Regional
Heboh 3 Pria Rudapaksa Wanita di Depan Kekasihnya Dalam Warung Kopi
Tiga pria ditangkap polisi setelah melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita di Warung Bakso Bang Feri, Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota
Selain menangkap tiga pria ini, polisi juga mengamankan barang bukti dalam kasus ini, yaitu satu helai baju kemeja kuning polos, satu celana lejing warna hitam polos, satu baju tang top warna abu-abu polos.
Kemudian bra hitam dan satu celana dalam korban, dan sebilah pisau.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 46, pasal 48 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 46.
Ancaman hukuman 45 kali cambuk, denda maksimal 450 gram emas murni atau penjara maksimal 45 bulan.
Atau diancam cambuk paling sedikit 125 kali dan maksimal 175 kali, denda paling sedikit 1.250 gram emas murni dan maksimal 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan dan maksimal 175 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Viral, 3 Pria Rudapaksa Wanita Depan Kekasih di Lhokseumawe, Ternyata Korban juga Diperas Rp 4 Juta