Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Kejari Kudus Segera Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Dana Desa ke Pengadilan Tipikor

Kejari Kudus akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan kepala Desa Tergo.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: moh anhar
Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengumpulkan sebanyak 1.000 lebih kepala desa dan camat Se-Jawa Tengah terkait pengawasan dan pengelolaan dana desa dalam rapat kerja " Percepatan Penyaluran Dan Pemanfaatan Dana Desa Dalam Menopang Ketahanan Sosial Ekonomi Masyarakat" tahun 2020 di Holy Stadium Marina, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/02/20). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan kepala Desa Tergo, Kecamatan Dawe berinisial BK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

"Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Secepatnya dikirim," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kudus, Prabowo Aji Sasmito, Selasa (31/8/2021).

Kata Prabowo, dalam kasus tersebut, ada kerugian negara mencapai sekitar Rp 370 juta. Menurutnya penyelewengan uang tersebut bersumber dari dana desa.

Baca juga: Ular Sanca Hebohkan Warga Sumurpanggang Tegal, Ini Nomor Telepon BPBD Siap Evakuasi Ular

Baca juga: Meski Sudah PTM, Siswa di Kota Semarang Akan Dapat Kuota Internet 10 Gb Gratis Mulai September

Baca juga: Ucup Nekat Jambret Tas Milik Bidan, Korban Sempat Mengejar, tapi Kehilangan Jejak

"Tergo itu ada kegiatan (dari dana desa) tapi ada kekurangan dan administrasi kurang," kata dia.

Perihal rencana pelimpahan ke Pengadilan Tipikor, pihaknya menyiapkan tim jaksa sebanyak tiga sampai empat orang.

Sedangkan tersangka sendiri saat ini masih dititipkan di tahanan Polres Kudus bersama tersangka kasus yang sama, yakni mantan Kepala Desa Lau, Kecamatan Dawe.

Untuk mantan Kepala Desa Lau juga terjerat kasus yang sama, dia diduga melakukan tindak pidana korupsi bersumber dari dana desa.

Baca juga: Objek Wisata Guci Tegal Mulai Dibuka Besok, Ini Syarat Bagi Pengunjung

Baca juga: Jelang PSIS Semarang Vs Persela Lamongan Liga 1 2021 - Awas Demam Panggung Kas!

Baca juga: Dengan Jajaran Pejabat Baru, Universitas Harapan Bangsa Purwokerto Upayakan Pembaruan Lebih Inovatif

Nilainya lebih fantastis, yakni mencapai sekitar Rp 1 miliar. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan dari kepolisian kejaksaan.

"Lau masih kami periksa berkasnya," kata dia. (*)
 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved