Berita Regional
Sindikat Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu Sasar ABK, Pasang Tarif Rp 200.000 Per Lembar
Pembuatan sertifikat vaksin palsu marak terjadi di kalangan anak buah kapal (ABK) Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali.
TRIBUNJATENG.COM - Pembuatan sertifikat vaksin palsu marak terjadi di kalangan anak buah kapal (ABK) Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali.
Polisi berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut.
Pelaku menetapkan tarif Rp 200.000 per orang untuk pembuatan sertifikat vaksin palsu.
Baca juga: Viral Video Presenter TV Afghanistan Sedang Siaran Dijaga Tentara Taliban Bersenjata
"Untuk satu (sertifikat vaksin Covid-19 palsu) diminta kepada ABK Rp 200.000," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko AA Taruna, di Polres Karangasem, Bali, Senin (30/8/2021).
Dipakai untuk menyeberang laut
Ricko mengatakan awalnya mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya sindikat pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 di Pelabuhan Padangbai
ABK memang membutuhkan sertifikat vaksin saat menyeberang dari Pelabuhan Padangbai ke Pelabuhan Lembar, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dari informasi itu, polisi memperketat pengawasan pelabuhan dengan mengecek menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dalam pengecekan di sebuah minibus berpenumpang 31 orang, terdapat 18 ABK yang menggunakan sertifikat vaksin palsu.
"Sedangkan 13 lainnya tidak menggunakan (vaksin palsu) karena meraka tahu vaksin itu gratis.
Kedua, surat vaksin ini adalah palsu," tuturnya.
22 orang jadi tersangka
Usai penemuan sertifikat palsu, polisi menangkap lima orang di Lombok.
Penyelidikan berlanjut hingga total ada 22 tersangka yang sudah ditangkap polisi.
Para tersangka itu berinisial I (45), SH (29), YR (45), AH (29), RH (32), PA (38), A (21), MF (38), H (22), J (36), AS (17), R (21), S (46), A (23), S (39), WHA (21), JI (21), J (31), J (50), S (36), R (24) dan S (21).