Berita Regional
Bagong Pakai Atribut Ormas Ancam Bakar Kios jika Tak Diberi Uang Rp 10.000
"Setelah kita cek bukan anggota ormas. Tapi dia menggunakan artibut ormas itu sebagai simbol," kata Riza.
Bagong memalak ST senilai Rp 10 ribu dengan alasan untuk membantu reakannya yang mengalami kecelakaan.
ST yang tidak berkenan enggan memberi uang yang diminta.
Tidak menyerah, Bagong datang untuk kedua kalinya, dan tetap tidak dikasih oleh ST.
"Kemudian pelaku datang ke sana sampai dengan tiga kali, yang pertama meminta uang untuk membantu rekannya yang sedang kecelakaan.
Tidak diberikan kemudian pukul 20.00 datang lagi ke sana meminta uang kembali, tidak diberikan lagi oleh saksi," ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa saat konferensi pers di Mapolsek Pondok Aren, Jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, Selasa (31/8/2021).
"Datang yang ketiga kali dengan membawa golok di pinggang sebelah kiri kemudian mengancam akan membakar kios tersebut sambil mengatasnamakan ormas, dan pribumi Pondok Aren," tambahnya.
Kini, Bagong mendekam di sel tahanan Mapolsek Pondok Aren guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menurut pengakuan dari korban, pelapor, (pemalakan) itu baru kali ini saja," kata Riza.
Ia diganjar pasal 368 KUHPidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan hukuman di atas lima tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Palak Gerai Ponsel Rp 10 Ribu dan Ancam Bakar Kios, Bagong Meringkuk di Tahanan Polsek Pondok Aren
Baca juga: Kawanan Begal Sadis yang Kerap Incar Buruh di Kawasan Industri Bekasi Diringkus