Berita Regional
Bagong Pakai Atribut Ormas Ancam Bakar Kios jika Tak Diberi Uang Rp 10.000
"Setelah kita cek bukan anggota ormas. Tapi dia menggunakan artibut ormas itu sebagai simbol," kata Riza.
TRIBUNJATENG.COM - Eko alias Bagong (48) hanya tertunduk lesu saat digiring polisi ke tenda konferensi pers Polsek Pondok Aren, Jalan Raya Graha Raya Bintaro, Pondok Aren Selasa (31/8/2021) petang.
Mengenakan pakaian oranye tanda status tersangka tahanan Polsek Pondok Aren, Bagong hanya bisa menurut aparat dan diam seribu bahasa.
Pria itu diringkus aparat lantaran memalak pria berinisial ST, penjaga gerai ponsel di Jalan Ceger Raya, sambil mengancam dan membawa golok pada Minggu (22/8/2021) lalu.
Baca juga: Tendang Motor hingga Mantan Istri Jatuh dan Tewas, Aca Mengaku Sakit Hati Kerap Dihina
Meski nilai yang dipalak Bagong hanya Rp 10 ribu, namun tetap tak dapat dibenarkan.
Terlebih, Bagong sudah melakukan perbuatan melanggar hukum itu berkali-kali.
"(Bagong) mengancam akan membakar kios tersebut sambil mengatasnamakan ormas, dan pribumi pondok aren," ujar Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa.
Riza juga mengungkapkan, Bagong bukanlah anggota ormas yang bajunya dikenakan saat memalak ST.
"Setelah kita cek bukan anggota ormas.
Tapi dia menggunakan artibut ormas itu sebagai simbol," kata Riza.
Golok dan baju ormas yang digunakan Bagong saat beraksi, kini disita aparat.
Bagong dijerat pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam.
"Untuk pidananya sendiri 368 maksimal 7 tahun dan UU darurat maksimal pidana 10 tahun," pungkas Riza.
Bawa senjata tajam
Aparat Polsek Pondok aren meringkus Eko alias Bagong (48), oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) yang membuat resah dengan memalak pedagang di kawasan Jalan Ceger Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa, menjelaskan, Bagong mendatangi konter ponsel korban yang berinsial ST pada Minggu (22/8/2021).