Berita Magetan
Cinta Diputus, Pria Ini Nekat Sebar Video Syur Bersama Sang Mantan, Inilah Akibatnya
Kasus ini bisa jadi ini sebaha bahan pertimbangan bagi para wanita Indonesia atau mungkin bagi pria juga.
"Namun karena sang kekasih minta putus cinta, maka tersangka punya ide memviralkan video syur itu di medsos (WA),"kata Kasat Reskrim Rudy Hidajanto.
Menurut Rudy, perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pidana, sehingga Polisi menciduknya dan dilakukan proses hukum untuk diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan.
"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa telepon seluler, yang didalamnya terdapat video syur tersangka dan korban yang disebarkan ke medsos (WA),"ujar Rudy.
Akibat tindak susila ini Polisi menjerat tersangka dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Elektronik (ITE) serta UU Nomor 44 tahun 2008 tantang Pornografi dengan sanksi pidana penjara lebih lima tahun.
TribunJatim.com dengan judul Sakit Hati dengan Mantan Kekasih, Pemuda di Magetan Sebarkan Video 'Mantap-mantap'
(TribunJatim.com/Doni Prasetyo)