Berita Magetan
Cinta Diputus, Pria Ini Nekat Sebar Video Syur Bersama Sang Mantan, Inilah Akibatnya
Kasus ini bisa jadi ini sebaha bahan pertimbangan bagi para wanita Indonesia atau mungkin bagi pria juga.
TRIBUNJATENG.COM, MAGETAN -- Kasus ini bisa jadi ini sebaha bahan pertimbangan bagi para wanita Indonesia atau mungkin bagi pria juga.
Saat berpacaran dan belum resmi menikiah jangan melakukan hubungan terlarang apalagi berzina seperti berhubungan intim.
Selain itu dosa besar, juga bila tidak menjadi suami istri akan rugi sekali, belum lagi bila adegan itu direkam dan bila putus di tengah jalan pastilah harga diri hilang apalagi bila disebarkan orang tidak bertanggung jawab.
Seperti berita ini, ada seorang pemuda di Kabupaten Magetan, Jawa Timur berinisial APF harus berurusan dengan hukum.
Ia dilaporkan ke polisi karena menyebarkan video syur.
Video tak senonoh itu diketahui diperankan oleh dirinya dengan mantan kekasihnya, RYV.
Sedangkan alasan pelaku menyebarkan video itu karena sakit hati hubungan cinta diputus oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto memberikan keterangan terkait kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku dan korban memang sepasang kekasih yang kini sudah putus.
"Korban tidak mengetahui saat masih pacaran selama satu tahun dan melakukan hubungan suami istri, selalu direkam tersangka APF dengan ponselnya," katanya, Senin (30/8/2021).
Dirinci Rudy, video porno yang diperankan tersangka bersama korban saat masih menjalin asmara selama satu tahu itu diketahui setelah viral di medsos dan diketahui teman teman tersangka dan korban.
"Video syur tersangka dan korban di viralkan tersangka setelah korban minta mengakhiri asmara yg telah dijalinnya satu tahun lebih itu,"tutur Rudy.
Dikatakan Rudy, tersangka ini merasa sakit hati kalau korban minta tali asmara yang dijalinnya cukup dalam itu putus ditengah jalan.
Tersangka mengaku masih sangat mencintai korban.
"Tersangka mengaku membuat video syur bersama korban (saat masih menjadi kekasih) untuk koleksi pribadi."
"Namun karena sang kekasih minta putus cinta, maka tersangka punya ide memviralkan video syur itu di medsos (WA),"kata Kasat Reskrim Rudy Hidajanto.
Menurut Rudy, perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pidana, sehingga Polisi menciduknya dan dilakukan proses hukum untuk diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan.
"Dari tangan tersangka kami menyita barang bukti berupa telepon seluler, yang didalamnya terdapat video syur tersangka dan korban yang disebarkan ke medsos (WA),"ujar Rudy.
Akibat tindak susila ini Polisi menjerat tersangka dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Elektronik (ITE) serta UU Nomor 44 tahun 2008 tantang Pornografi dengan sanksi pidana penjara lebih lima tahun.
TribunJatim.com dengan judul Sakit Hati dengan Mantan Kekasih, Pemuda di Magetan Sebarkan Video 'Mantap-mantap'
(TribunJatim.com/Doni Prasetyo)