Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ini Peran Penting Suami Bupati Puput Tantriana Sari dalam Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan untuk menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggo dipatok tarif Rp 20 juta per orang.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Jumpa pers kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin jadi tersangka. 

Tanda tangan Hasan, kata Alexander, sebagai representasi dari istrinya, Puput Tantriana Sari (PTS) selaku Bupati Probolinggo.

"Ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang," kata Alex.

Politikus NasDem Hasan Aminuddin disebut telah mengantongi uang sebesar Rp 112,5 juta diduga hasil jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Uang itu diduga akan dinikmati bersama istrinya, Puput Tantriana Sari. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Paraf Sakti Suami Bupati Puput Tantriana dalam Kasus Suap Jabatan Kepala Desa di Probolinggo

Baca juga: BERITA LENGKAP : Bupati Probolinggo Pasang Tarif Rp 20 Juta untuk Jadi Pejabat Kades

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved