Berita Regional
Oknum PNS Dilaporkan Istri Keenam Karena Menikah Lagi, Ketahuan Setelah Buku Nikah Tersebar
Seorang PNS di Kabupaten Lombok Tengah, NTB menggemparkan pemberitaan karena telah menikah tujuh kali.
TRIBUNJATENG.COM, NTB - Seorang PNS di Kabupaten Lombok Tengah, NTB menggemparkan pemberitaan karena telah menikah tujuh kali.
Kiprahnya memikat para wanita dilaporkan oleh istri ke enam ke institusinya di Kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Pria tersebut adalah S (52) staf pegawai Tata Usaha di Kejari Praya.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 1 Kelas 5 Halaman 33 34 35 36 37 38 39 40 Subtema 1 Pembelajaran 4 Gotong Royong
Baca juga: Kiprah Inter Milan di Bursa Transfer, Jual Hakimi dan Lukaku Dapat Pengganti Empat Pemain Ini
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Pati Hari Ini, Rabu 1 September 2021
Ia dilaporkan istri keenamnya karena duga menikah lagi dengan perempuan lain.
Pernikahan yang dilakukan pada 8 Agustus 2021 tersebut adalah penikahan S yang ketujuh.
Istri keenam S datang ke Kejaksaan Tinggi NTB pada Senin (30/8/2021).
Kedatangan istri keenam S didampingi sejumlah aktivis pemerhati perempuan dan anak, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Endang, pendamping pelapor mengatakan jika S diduga telah tujuh kali melakukan penikahan.
Dari tujuh kali pernikahan, S memiliki tiga buku nikah yakni di pernikahan pertama, kelima, dan pernikahan ketujuh.
Sedangkan pernikahan kedua, ketiga, keempat dan keenam hanya dilakukan secara siri.
"Kami mempertanyakan adakah izin dari atasan? Karena ini kan PNS itu ada aturannya, baik kawin maupun cerai itu harus ada aturan."
"Apalagi ini ada buku nikah tiga," kata Endang.
Endang mengatakan pelapor hanya tahu jika suaminya memiliki satu istri yakni istri pertama yang dinikahi secara resmi pada tahun 1990-an dan resmi bercerai.
Namun ternyata, suaminya telah beberapa menikah dan bercerai.
Pernikahan S yang keenam adalah dengan pelapor pada tahun 2018.