Berita Regional
Tendang Motor hingga Mantan Istri Jatuh dan Tewas, Aca Mengaku Sakit Hati Kerap Dihina
Akan tetapi dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, korban tewas terjatuh ternyata korban penganiayaan mantan suaminya.
TRIBUNJATENG.COM, KARAWANG - Di Karawang, seorang pria bernama Aca (63) ditangkap karena melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya.
Peristiwa nahas itu berawal ketika terjadi cekcok antara Aca, warga Kondang, Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, Karawang, dengan mantan istrinya, Romlah (55), pada 29 Agustus 2021.
Emosi Aca memuncak saat mengejar mantan istrinya yang mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Bekas Tanah di Tubuh Amalia dan Sepatu Putih Jadi Petunjuk Baru Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Saat di Jalan Dusun Rawamanuk, Desa Kutaraja, Kecamatan Kutawaluya, pelaku menendang istrinya yang sedang mengendarai sepeda motor hingga terjatuh dan meninggal di lokasi kejadian.
"Tersangka ini membuntuti mantan istrinya kemudian korban dipepet lalu tangan korban didorong, dan kendaraan ditendang sehingga korban terjatuh dan kepalanya mengenai beton hingga korban meninggal dunia," kata Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Agus Setiawan.
Saat korban terjatuh, pelaku sempat berhenti melihat kondisi korban.
Melihat korban jatuh dalam posisi terlentang mengeluarkan darah di bagian hidung, pelaku langsung pergi tidak menolong korban.
Dijelaskannya, awalnya korban tergeletak jatuh diduga karena kecelakaan lalu lintas.
Akan tetapi dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, korban tewas terjatuh ternyata korban penganiayaan mantan suaminya.
"Dari hasil penyelidikan ternyata ini korban penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Atas hal itu, jajaran Polsek Rengasdengklok langsung menangkap tersangka Aca kurang dari 24 jam.
Dari hasil keterangan tersangka mengakui perbuatannya dilakukan karena sakit dan kesal dengan mantan istrinya.
Tersangka yang sudah cerai selama dua tahun itu kerap dihina, bahkan mantan istrinya ini kerap menjual barang-barang berharganya hingga mengadaikan sertifikat tanah.
Bahkan sebelum kejadian, tersangka juga terlibat cekcok karena korban menghina pacar tersangka.
"Dari keterangan tersangka karena sakit hati dengan mantan istrinya, juga ada kesal soal pembagian harta gono-gini ditambah mantan istri menghina pacar tersangka," ungkapnya.
Dari perkara itu, Polsek Rengasdengklok mengamankan barang bukti satu motor Honda Beat nomor polisi T 4121 NF milik korban, satu motor Suzuki Shogun milik pelaku dan visum Et Revertum.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan hingga menyembabkan orang meninggal, ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terima Pacar Dihina, Pria di Karawang Tendang Motor Mantan Istri hingga Terjatuh dan Tewas
Baca juga: Remaja Tewas Diterkam Harimau di Riau: Bagian Tubuh yang Hilang Akhirnya Ditemukan
Gempa M 6,2 Aceh Singkil Terasa di Beberapa Wilayah Sumatera Utara, Tidak Berpotensi Tsunami |
![]() |
---|
Kiai Fahim Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan terhadap Santriwati, Belum Ditahan |
![]() |
---|
Bentrokan 2 Kelompok Buruh PT GNI Tewaskan 2 Pekerja Lokal dan 1 TKA, Berikut Fakta-faktanya |
![]() |
---|
FAKTA Bentrokan di PT GNI, 2 Pekerja Lokal dan Satu Pekerja Asing Tewas Dalam Kerusuhan |
![]() |
---|
Curhat Jadi Korban Pelecehan, Dua Siswi Ini Malah Dicabuli Kepala Sekolah di Ruang UKS |
![]() |
---|