Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tendang Motor hingga Mantan Istri Jatuh dan Tewas, Aca Mengaku Sakit Hati Kerap Dihina

Akan tetapi dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, korban tewas terjatuh ternyata korban penganiayaan mantan suaminya.

Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi 

Dari perkara itu, Polsek Rengasdengklok mengamankan barang bukti satu motor Honda Beat nomor polisi T 4121 NF milik korban, satu motor Suzuki Shogun milik pelaku dan visum Et Revertum.

Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan hingga menyembabkan orang meninggal, ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terima Pacar Dihina, Pria di Karawang Tendang Motor Mantan Istri hingga Terjatuh dan Tewas

Baca juga: Remaja Tewas Diterkam Harimau di Riau: Bagian Tubuh yang Hilang Akhirnya Ditemukan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved