Berita Regional
Tendang Motor hingga Mantan Istri Jatuh dan Tewas, Aca Mengaku Sakit Hati Kerap Dihina
Akan tetapi dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, korban tewas terjatuh ternyata korban penganiayaan mantan suaminya.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Dari perkara itu, Polsek Rengasdengklok mengamankan barang bukti satu motor Honda Beat nomor polisi T 4121 NF milik korban, satu motor Suzuki Shogun milik pelaku dan visum Et Revertum.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan hingga menyembabkan orang meninggal, ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 353 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang direncanakan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terima Pacar Dihina, Pria di Karawang Tendang Motor Mantan Istri hingga Terjatuh dan Tewas
Baca juga: Remaja Tewas Diterkam Harimau di Riau: Bagian Tubuh yang Hilang Akhirnya Ditemukan
Rekomendasi untuk Anda