Berita Purbalingga
Dua Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Polres Purbalingga
Kedua tersangka diamankan setelah melakukan pencurian di toko kelontong milik Buasih (35) di Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - WN (30) warga Desa Campakoah, Kecamatan Mrebet dan SR (38) warga Desa Metenggeng, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi atas tindakan pencurian dan pemberatan.
Kedua tersangka diamankan setelah melakukan pencurian di toko kelontong milik Buasih (35) di Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari.
Pencurian dilakukan keduanya pada, Rabu (18/8/2021) dini hari.
Diketahui kedua pelaku mencari rumah atau toko yang lokasinya sepi dan jauh dari pemukiman penduduk.
Modus yang dilakukan dua tersangka yaitu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.
"Saat beraksi satu orang sebagai eksekutor dan satu lainnya menunggu sambil mengawasi situasi," ujar Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono kepada Tribunbanyumas.com, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Kamis (2/9/2021) siang.
Di toko milik korban, pelaku mengambil sejumlah barang yang ada di dalamnya seperti rokok dan tas berisi uang.
Kerugian akibat pencurian ditaksir mencapai Rp 4,5 juta.
Mendapatkan laporan kejadian polisi kemudian mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan akhirnya pelaku bisa diidentifikasi.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka di lokasi yang berbeda, Rabu (18/8/2021) malam.
Bersama tersangka diamankan juga sejumlah barang bukti yaitu uang tunai Rp. 1,9 juta, 14 bungkus rokok merk Gudang Garam dan sepeda motor jenis Yamaha Vega bernomor polisi terpasang R-4723-SC yang digunakan saat beraksi.
"Dari data yang didapat kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian.
Tersangka SR sudah dua kali masuk penjara sedangkan WN sudah lima kali," jelasnya.
Kabag Operasi menambahkan bahwa kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama tujuh tahun. (Tribunbanyumas/jti)
Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diamankan Polsek Bobotsari Purbalingga |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Objek Wisata DLas Purbalingga Diringkus, Penadah Ikut Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Pria Beristri di Purbalingga Diringkus Polisi Karena Setubuhi Gadis di Bawah Umur |
![]() |
---|
Kodim 0702 Purbalingga Dipenuhi Ornamen Imlek, Jadi Spot Foto Instagramable |
![]() |
---|
Innalillahi, Penderes Nira di Desa Krangean PurbaIingga Tewas Jatuh dari Pohon Kelapa |
![]() |
---|