Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Dukun Gadungan 19 Kali Cabuli Korban hingga Hamil Lima Bulan, Modus untuk Sembuhnkan Penyakit

modus yang dilakukan pelaku, awalnya ia mengaku sebagai dukun atau paranormal yang mampu menyembuhkan penyakit dan memperlancar rejeki korban

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku bernama Djaeni alias Zeni, terhadap korban berinial SA yang saat ini sedang dalam kondisi hamil lima bulan.

Rilis kasus berlangsung di halaman Polres Tegal, Kamis (2/9/2021).

Perbuatan bejat tersebut, diakui oleh pelaku sudah sejak September 2020 sampai April 2021.

Sedangkan korban SA mengalami aksi cabul sejak ia berusia 17 tahun sampai usia 18 tahun.

Baca juga: Kisah Pelarian Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu Muda di Dieng, Dini Hari Alami Kejadian Tragis

Baca juga: Kecelakaan Maut di Nglangon Sragen, Pengendara Motor Belok Kanan Mendadak, Ditabrak dari Belakang

Adapun modus yang dilakukan pelaku, awalnya ia mengaku sebagai dukun atau paranormal yang mampu menyembuhkan penyakit dan memperlancar rejeki korban.

Namun untuk bisa mewujudkan keinginan korban, pelaku memberikan persyaratan yaitu korban harus melakukan ritual dengan cara berhubungan intim layaknya suami isteri dengan pelaku.

Karena sejak awal sudah dikelabuhi oleh tersangka dengan menyebut di dalam tubuh korban terdapat penyakit lambung dan liver sehingga harus segera dikeluarkan atau disembuhkan.

Akhirnya korban tergiur dan mengikuti keinginan pelaku, bahkan yang membuat tidak habis fikir perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan sebanyak 19 kali hingga menyebabkan korban SA hamil lima bulan.

Awalnya korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan menyengsarakan keluarga korban.

Selain itu, korban juga diiming-imingi jika bersedia berhubungan badan dengan pelaku maka akan mendapat pekerjaan yang menghasilkan banyak uang.

"Akhirnya korban mengikuti keinginan tersangka bahkan 19 kali sampai membuatnya hamil lima bulan," ungkap Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, pada Tribunjateng.com.

Sesuai fakta penyelidikan, pelaku melancarkan aksi bejat nya bertempat di kontrakan miliknya di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

Sementara pelaku berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Tegal pada Senin (30/8/2021) lalu, selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Tegal.

Barang bukti yang ikut diamankan yaitu pakaian korban, peralatan berupa keris, pedang, wayang golek, dan benda lainnya yang digunakan pelaku untuk menunjukkan kepada korban bahwa ia adalah dukun atau paranormal.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo pasal 293 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, sedang menanyakan barang bukti kepada pelaku Djaeni alias Zeni yang melakukan kasus pencabulan kepada SA sebanyak 19 kali sampai membuat korban hamil 5 bulan, berlokasi di halaman Polres Tegal, Kamis (2/9/2021).
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, sedang menanyakan barang bukti kepada pelaku Djaeni alias Zeni yang melakukan kasus pencabulan kepada SA sebanyak 19 kali sampai membuat korban hamil 5 bulan, berlokasi di halaman Polres Tegal, Kamis (2/9/2021). (TribunJateng.com/Desta Leila Kartika)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved