Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semaranf

AS Driver Ojek Online Selundupkan Sabu ke Lapas Kedungpane Semarang, Ditangkap saat di Kamar Mandi

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng, bersama jajaran Kemenkumham Jateng gagalkan penyelundupan sabu seberat 100 gram

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah

“Untuk kurirnya yaitu AS akan dijerat pasal Primer 114 (2) jo 132 (1) Sub 112 (2) jo 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Adi Cahyo Setyawan, Budi Raharjo akan dijerat pasal Primer 132 (1) jo 114 (2) Subsider 132 (1) jo 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Finsa Taradipa dijerat pasal Primer 132 (1) jo 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved