Berita Semaranf
AS Driver Ojek Online Selundupkan Sabu ke Lapas Kedungpane Semarang, Ditangkap saat di Kamar Mandi
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng, bersama jajaran Kemenkumham Jateng gagalkan penyelundupan sabu seberat 100 gram
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
“Untuk kurirnya yaitu AS akan dijerat pasal Primer 114 (2) jo 132 (1) Sub 112 (2) jo 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Adi Cahyo Setyawan, Budi Raharjo akan dijerat pasal Primer 132 (1) jo 114 (2) Subsider 132 (1) jo 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Finsa Taradipa dijerat pasal Primer 132 (1) jo 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda