Berita Semaranf
AS Driver Ojek Online Selundupkan Sabu ke Lapas Kedungpane Semarang, Ditangkap saat di Kamar Mandi
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng, bersama jajaran Kemenkumham Jateng gagalkan penyelundupan sabu seberat 100 gram
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng, bersama jajaran Kemenkumham Jateng gagalkan penyelundupan sabu seberat 100 gram.
Sabu tersebut akan diselendupkan ke Lapas Kedungpane Kota Semarang, melalui jasa pengiriman ojek online.
Meski demikian, modus penyelundupan sabu itu berhasil dibongkar dan para pelaku yang di antaranya merupakan warga binaan diperiksa.
Terkait kronologi pengiriman barang terlarang itu, Kepala BNN Provinsi Jateng Purwo Cahyoko, mengatakan, usaha memasukan sabu ke lapas tersebut terjadi pada 19 Agustus lalu sekitar pukul 08.00 WIB.
“Awalnya Bidang Pemberantasan BNNP Jateng menerima informasi dari masyarakat tentang akan adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke LP Kelas IA Kedungpane Semarang dengan modus memanfaatkan waktu penitipan barang selama PPKM Level 3,” paparnya dalam konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Jateng, Jumat (3/9/2021).
Dari informasi tersebut, dijelaskan Cahyoko, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam.
“Pada pukul 09.50 WIB tim melihat tindak-tanduk seorang yang mencurigakan, karena setelah menyerahkan barang titipan berupa nasi bungkus ke loket penitipan barang untuk tahanan di halaman Lapas Kedungpane, pria itu bergegas menuju kamar mandi yang terletak di bagian luar lapas,” paparnya.
Kepala BNN Provinsi Jateng juga menuturkan, pria berinisial AS warga Kaliwiru Kecamatan Banyumanik Kota Semarang yang berprofesi sebagai driver ojek online itu, langsung dibuntuti dan ditangkap di dalam kamar mandi.
“Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan 4 bungkus rokok yang berisi 4 bungkus sabu seberat 100 gram,” ujarnya.
Dari 4 bungkus rokok itu dilanjutkannya, 3 bungkus berisi 30 gram sabu dan 1 bungkus berisi sabu 10 gram beserta 1 bandel plastik klip kecil.
“Setelah dilakukan interogasi, paket sabu itu akan diambil oleh seorang warga binaan yang menjadi tahanan pendamping di Lapas Kedungpane bernama Adi Cahyono Setyawan, ia kemudian diamankan oleh Tim BNNP Jateng,” jelasnya.
Usai dilakukan pengembangan, diketahui paket sabu yang akan dimasukkan ke dalam Lapas Kedungpane itu akan diterima oleh warga binaan bernama Budi Raharjo alias Ceming.
“Dari pendalaman kasus yang dilakukan kami memperoleh informasi bahwa yang pengirim sabu tersebut adalah Finsa Taradipa alias Pincuk, warga binaan Lapas Kelas IIB Kota Tegal. Tim kemudian berkoordinasi dengan Kalapas Tegal agar mengamankannya,” katanya.
Ia menambahkan, tim juga melakukan penggeledahan di rumah Adi dan ditemukan 1 bungkus sabu seberat 5 gram beserta timbangan.
Cahyoko menegaskan, semua yang terlibat dalam usaha penyelundupan sabu ke Lapas Kedungpane akan dikenakan pasal tentang narkotika.