Berita Karanganyar
Pemkab Karanganyar Bikin E Pajak Daerah, Mudahkan Pelayanan Wajib Pajak Secara Online
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar membuat inovasi layanan berbasis teknologi yang diberi nama E-Pajak Daerah.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar membuat inovasi layanan berbasis teknologi yang diberi nama E-Pajak Daerah dalam rangka mendukung percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Masyarakat dapat mengakses layanan E-Pajak Daerah dengan cara mengunjungi lama https://pendapatan.karanganyarkab.go.id.
Layanan ini dapat dimanfaatkan mulai 6 September 2021.
Dalam layanan tersebut para wajib pajak dapat memanfaatkan layanan seperti mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), pelayanan pajak daerah non (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pelayanan pajak daerah BPHTB.
Kepala BKD Karanganyar, Kurniadi Maulato menyampaikan, E-Pajak Daerah merupakan satu layanan yang ada di Situs Portal Pelayanan Pajak Daerah (SIPP PAKDE).
Adanya E-Pajak Daerah struktur organisasi lebih efektif karena mengeliminasi operasional administrasi manual dengan bantuan teknologi dan otomatisasi.
"Wajib pajak akan mendapatkan kepastian dalam setiap proses pelayanan perpajakan daerah yang dilaluinya karena pelayanan dilaksanakan melalui media digital. Stigma administrasi pajak daerah yang rumit akan berubah dengan sendirinya melalui pelaksanaan E-Pajak Daerah," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (3/9/2021).
Di sisi lain, adanya E-Pajak Daerah juga memenuhi tantangan di masa pandemi karena menyediakan layanan berbasis teknologi.
Sehingga dapat mengurangi intensitas interaksi antar petugas pajak dan wajib pajak.
Dia berharap dengan semakin berkembangnya inovasi juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi perpajakan daerah kepada masyarakat sebagai wajib pajak. (Ais).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kurniadi-maulato-1.jpg)