Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Terbukti Menyimpan Obat-obatan Terlarang, Warga Gading Sragen Diringkus Polisi

Nova Aditya Candra Saputro (19) warga Dukuh Tugu Mulyo, RT 10, Desa Gading, Kecamatan Tanon, Sragen diamankan Sar Narkoba Polres Sragen usai terbukti

shutterstock
Ilustrasi narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Nova ACS (19) warga Dukuh Tugu Mulyo, RT 10, Desa Gading, Kecamatan Tanon, Sragen diamankan Sar Narkoba Polres Sragen usai terbukti menyimpan obat-obatan terlarang.

Nova diringkus dikediaman orangtuanya, Suwito tepatnya Dukuh Tugu Mulyo RT 10, Desa Gading, Kecamatan Tanon, Sragen, Kamis (2/9/2021) pukul 10.30 WIB.

Kasat Res Narkoba Polres Sragen Rini Pangestuti mengatakan penangkapan Nova bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dukuh tersebut ada salah satu orang yang di duga menjual obat-obatan terlarang.

Atas dasar informasi tersebut, dengan dipimpin Kanit Opsnal Ipda Agus Warsito bersama dengan anggota langsung berangkat ke lokasi untuk mengecek.

Setelah sampai dilokasi anggota langsung melakukan patroli dan pemantauan di lingkungan yang telah didapat dari masyarakat tersebut.

Setelah melakukan pemantauan, anggota langsung menuju ke rumah tersangka dan mengamankan seorang laki-laki atau pelaku kemudian.

"Setelah di lakukan penggeledahan di rumah anggota sat narkoba menemukan bungkusan plastik warna hitam yang di simpan di atas kasur kamar milik Nova," kata Kasat Res Narkoba Rini.

Anggota kemudian membuka bungkusan plastik tersebut dan berisikan obat-obatan jenis Trihexphenidy sebanyak 200 butir dan Tramadol HCI sebanyak 100 butir, serta satu buah dompet warna hitam berisikan uang Rp 200 ribu serta telepon genggam.

Hasil interogasi kepada Nova, obat-obatan jenis tersebut di beli dengan cara pesan melalui aplikasi Shopee. Lantas obat-obatan tersebut akan dijual kembali kepada teman-temanya untuk mendapatkan keuntungan.

"Kami langsung melakukan penyitaan, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sragen guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Rini.

Rini melanjutkan, Nova dalam kasus ini berstatus sebagai pengedar. Pelaku terjerat Pasal 196 atau 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Pasal ini berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan atau setiap orang yang dengan tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam," tandas Rini. (uti)

Baca juga: Sindikat Narkoba Iran Buat Pabrik Sabu di Sebuah Rumah Mewah di Tangerang

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kendal Hari Ini Jumat 3 September 2021, Berawan hingga Malam Hari

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling Kendal Hari Ini Jumat 3 September 2021, Hadir di 2 Titik

Baca juga: Wanita Ini Datangi Gedung DPRD Batam Tagih Janji Seorang Anggota Dewan: Dia Bilang Akan Nikahi Saya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved