Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Terkait Temuan Pelanggaran TWK KPK, Komnas HAM Berharap Bisa Jelaskan Langsung kepada Jokowi

"Penjelasan ini penting agar Presiden dapat mendengarkan secara komprehensif," ujar Chairul Anam dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam memberikan keterangan mengenai permohonan penundaan pemanggilan Komisioner KPK yang akan dimintai keterangan oleh Komnas HAM, dikantor Komnas HAM. Jakarta, Selasa (15/6/2021). Chairul Anam mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memenuhi panggilan pada Kamis (15/6/2021). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Chairul Anam, berharap pihaknya dapat bertatap muka dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjelaskan langsung hasil temuan terkait pelanggaran pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Chairul Anam, pertemuan secara langsung penting untuk dilakukan.

"Penjelasan ini penting agar Presiden dapat mendengarkan secara komprehensif," ujar Chairul Anam dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Temuan Pelanggaran TWK, Samad: Pelemahan dari Dalam Berbahaya

Anam mengatakan Jokowi belum memberikan jadwal untuk tatap muka dengan pihaknya.

"Kami berharap tetap bisa menjelaskan secara langsung," katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM mengirimkan temuannya soal dugaan pelanggaran pelaksanaan TWK kepada Jokowi pekan lalu.

"Tinggal menunggu respons Presiden," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, seraya menambahkan bahwa pertemuan tatap muka diharapkan dapat menjelaskan secara lengkap tentang temuan dan rekomendasi yang diberikan.

Pada 16 Agustus 2021, Komnas HAM mengumumkan bahwa penyelidikan mereka terhadap proses TWK pegawai KPK menemukan ada setidaknya 11 jenis hak asasi manusia yang dilanggar.

Di antaranya hak atas pekerjaan, informasi, keadilan dan kepastian hukum, beragama dan berkeyakinan, dan untuk tidak diskriminasi.

Komnas HAM merekomendasikan bahwa proses penyelenggaraan asesmen TWK diambil alih oleh Presiden Jokowi dengan memulihkan status pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat TWK.

Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pelaksanaan TWK sah secara konstitusional.

Permohonan gugatan terkait gugatan TWK ditolak karena dinilai tidak berlandaskan hukum.

Putusan MK mengartikan pelaksanaan TWK di KPK tidak ada kesalahan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Putusan itu juga menegaskan pegawai yang tidak menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena gagal dalam TWK tidak melanggar hukum.

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) berharap Jokowi berikan kabar baik.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved