Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Bupati Tersangka, Muncul Spanduk di Alun-alun 'Terimakasih KPK Telah Menyelamatkan Banjarnegara'

Setelah Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul sejumlah spanduk di sekitar Alu

Editor: m nur huda
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Sejumlah spanduk terpasang di sudut Alun-alun Banjarnegara, JawaTengah, setelah KPK menetapkan bupati setempat Budhi Sarwono sebagai tersangka korupsi. 

Menurut Ketua DPD GMPK Jawa Tengah, Edy Susanto, penetapan tersangka Budhi Sarwono menjadi peringatan bagi kepala daerah lainnya, khususnya di Jawa Tengah agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

"Penetapan Bupati Banjarnegara sebagai tersangka oleh KPK ini menjadi peringatan dan pembelajaran bagi kepala daerah lainnya agar tidak salah melangkah," kata Edy, Sabtu (4/9/2021).

Selama ini, katanya, KPK menyeret kepala daerah dalam suatu kasus karena terkena operasi tangkap tangan (OTT). Namun untuk Budhi Sarwono, ia ditetapkan tersangka dari pengembangan kasus yang menyeretnya.

Ketua DPD GMPK Jawa Tengah, Edy Susanto.
Ketua DPD GMPK Jawa Tengah, Edy Susanto. (Istimewa/Dok. Pribadi)

"Artinya, kepala daerah sekalipun tidak harus terkena OTT untuk terseret dalam suatu kasus. Ini semakin jelas bahwa KPK memberikan sinyal peringatan agar tak main-main," ujarnya.

Penetapan tersangka Bupati Banjarnegara ini tak berselang lama dari OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo bersama sang suami. Hal itu menandakan jabatan kepala daerah memang rawan penyimpangan.

Selain itu, lanjutnya, dari beberapa OTT yang dilakukan, telah memperjelas bahwa upaya pelemahan KPK dengan dilakukannya revisi UU KPK, tidak terbukti.

"Faktanya semakin ke sini, KPK justru semakin tajam dalam memberantas korupsi," tegasnya.

Hanya saja, kata Edy, penetapan tersangka Budhi Sarwono sebagai tersangka memang berdasarkan fakta dan bukti. Pasalnya, Budhi Sarwono secara tegas membantah, bahkan minta ditunjukkan bukti dan pemberi suap yang dituduhkan padanya.

"Ini yang perlu dibuka agar publik tidak menerka-nerka atau menduga-duga. Hanya saja jika itu sifatnya substansi perkara, publik harus menunggu kebenarannya di persidangan," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018.

Dua orang tersangka yang dimaksud adalah Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA), selaku pihak swasta. Dalam perkara tersebut, Budhi Sarwono diduga menerima uang sebesar Rp 2,1 miliar.

Mengaku Dituduh Korupsi

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono resmi ditetapkan tersangka oleh KPK atas tuduhan korupsi.

Budhi yang telah mengenakan rompi orange khas tahanan KPK sempat membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. 

Budhi mengaku penerimaan fee Rp 2,1 miliar sehingga ia diseret ke ranah hukum oleh KPK haya tutuhan belaka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved