Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Marketing Bank Diduga Dirudapaksa 3 Orang Dalam Villa di Bandungan Semarang

Wanita berkulit putih dan langsing itu diduga dirudapaksa secara bergiliran di salah satu vila yang berada di komplek vila mewah Indah Permata, Jalan

Penulis: hermawan Endra | Editor: m nur huda
SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Nasib nahas dialami seorang marketing sebuah bank nasional di Kota Semarang, sebut saja Mawar (30) warga Kabupaten Semarang.

Wanita berkulit putih dan langsing itu diduga dirudapaksa secara bergiliran di salah satu vila yang berada di komplek vila mewah Indah Permata, Jalan Gintungan Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. 

Lebih apes lagi, korban sudah melapor kejadian ke Polres Semarang namun tidak kunjung di proses oleh penyidik Satreskrim Polres Semarang.

Merasa kecewa karena perkaranya tidak segera diproses, korban meminta pendampingan hukum ke kantor Bandungan Crisis Centre (BBC) di Jalan Sukorini No 16, Bandungan dan dilanjutkan melaporkan ke Propam Polres Semarang. 

Diceritakan korban, peristiwa itu berawal 22 Juli 2021 sekira jam 20.00.

Korban dihubungi melalui handphone oleh teman dekatnya waktu SMP berinisial YK (32) warga Desa Kenteng, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. 

YK meminta Mawar untuk datang ke Bandungan alasannya bertemu karena ada sesuatu yang penting untuk disampaikan. 

“Saya waktu itu masih di semarang kerja marketing keuangan. Lalu saya ditelepon YK untuk datang ke Bandungan, saya menyanggupinya dan datang ke komplek vila sesuai yang diarahkan oleh YK.

Saya ke Bandungan mengendarai mobil sendirian sepulang kerja di kota Semarang,” kata Mawar Jumat (3/9) petang kemarin di kantor BCC di Bandungan, Kabupaten Semarang.

Sampai di lokasi kejadian yakni komplek villa mewah Indah Permata atau biasa di kenal dengan kawasan Hollywood Bandungan, Mawar bertemu YK dan temannya yang kerja sebagai security berinisial GM (20) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang dan ED (30) warga Bandungan, Kabupaten Semarang. 

Ditambahkan Mawar, di lokasi area pos satpam YK dan temannya pesta minum beralkohol (mihol).

Selanjutnya, YK mendesak Mawar untuk ikut minum minuman beralkohol jenis Congyang. 

Mawar sudah menolak, tapi terus dibujuk. Merasa tidak enak hati karena YK adalah teman lama dan ada perasaan takut menolak, Mawar akhirnya mau minum beberapa sloki Congyang yang terus disodorkan oleh YK. 

“Baru enam sloki saya sudah mabuk, pak, lalu saya dibawa ke salah satu vila dan di sana ngobrol sebentar lalu saya sudah tidak sadar. Tidak tahu berapa lama saya tidak sadarnya.

Begitu sadar saya sudah telanjang tidak pakai celana, saya lihat di dekat saya ada GM, saya sempat tanya kenapa saya telanjang tapi tidak dijawab. Saya tanya juga keberadan YK dan ED tidak dijawab. Saya lihat ada cairan sperma, saya syok, Pak,” ungkapnya lirih sembari mengusap air matanya.

Korban kemudian mencari temanya, YK ke pos Satpam, tapi tidak ada seorangpun di sana.

Akhirnya, korban pulang menggunakan mobilnya.

Keesokan harinya tanggal 23 Juli 2021, korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Semarang.

“Saya sudah melaporkan ke Polres Semarang, oleh penyidik waktu itu, saya disuruh visum dan saya visum di rumah sakit,” imbuhnya. 

Korban merasa kecewa karena sudah satu bulan lebih pelaporannya tidak segera ditindaklanjuti.

Sehingga korban melaporkan ke Propam Polres Semarang. Korban juga mengadukan masalah ini ke kantor Bandungan Crisis Centre untuk mendapatkan pendampingan pengacara.  

“Saya butuh keadilan, semestinya penyidik segera memproses perkara tersebut. Sudah satu bulan tidak juga diproses. Saya disuruh cari saksi dan barang bukti di lokasi ya tidak mungkin bisa, karena dilokasi itu hanya ada mereka. Harusnya yang mencari bukti dan saksi ya polisi to, Pak,” ujarnya kecewa. 

Divisi Investigasi Bandungan Crisis Centre (BCC) langsung melakukan investigasi mengorek keterangan dari korban, mengecek lokasi dan memintai keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. 

“Ada beberapa saksi yang kami tanya, diduga kuat peristiwa itu benar adanya. Bahkan ada pengakuan dari salah seorang yang disebut korban yang menyatakan persetubuhan pertama kali di lakukan YK, saat giliranya korban sadar.

Kami tidak bisa memastikan mana yang benar dan salah, itu kewenangan aparat penegak hukum yang akan menguji dan menentukannya,” ungkap Ketua BCC, Hartanto, S.Sos.

Sementara itu Ketua DPC FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia) Kabupaten Semarang, Yohanes Sugiwiyarno, SH, MH menyatakan, pihaknya sudah dihubungi oleh kerabat korban untuk melakukan pendampingan hukum atas kasus tersebut. 

“Kami akan mendampingi korban. Selama ada kejadian, ada bukti dan saksi kami siap mendampingi. Tim kami juga sudah melakukan investigasi dan mencari bukti-bukti. Keadilan harus ditegakan,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved