Berita Artis
Sesuai Rekomendasi BNN, Coki Pardede Jalani Rehabilitasi di Cibubur
BNN telah mengeluarkan rekomendasi bahwa komika Reza Pardede atau Coki Pardede akan menjalani proses rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkob
Editor:
m nur huda
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Polres Metro Tangerang Kota menggelar jumpa pers kasus narkoba yang melibatkan komika, Coki Pardede, Sabtu (4/9/2021). Selain Coki, polisi juga menghadirkan tersangka lainnya yaitu WL selaku kurir dan RA pemasok sabu. Pada kesempatan itu Coky mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada orangtua, manajemen dan para penggemarnya, atas perbuatannya ini.
Sedangkan dari tangan RA, polisi menemukan sabu seberat 11 gram.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekomendasi BNN, Coki Pardede Jalani Rehabilitasi di RSKO
Berita Terkait