Berita Salatiga
Korban Penipuan Arisan Online Maryuni Kempling Salatiga Laporkan Bandar ke Polda Jateng
Para reseller arisan online asal Salatiga laporkan pengelola ke Polda Jateng,Senin (6/9/2021).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
"Dalam waktu dua minggu member mendapatkan uang pengembalian Rp 5 juta. Jadi keuntungan yang didapatkan 1,5 juta.
Jika tiga keuntungan yang didapat menjadi Rp 2 juta. Semakin tinggi pokok yang dibayarkan semakin tinggi keuntungan yang didapatkan," terangnya.
Ia mengatakan uang yang dibawa kabur pelaku tidak hanya dari member saja tetapi juga uang para reseller.
Pelaku kabur dari kontrakan di Salatiga sejak 16 Agustus 2021 lalu . Namun ironisnya pelaku masih aktif di media sosial dengan nada provokatif.
"Total kerugian jika diaakumulasikan mencapai Rp 3 Miliar yang terdiri dari uang member dan pribadi reseller" imbuhnya.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani mengatakan Polda Jateng telah mengkoordinir untuk melakukan proses penyodikan di wilayah Wonogiri,Boyolali, dan Solo.
Sementara untuk Laporan Polisi (LP) yang di Polda akan segera digelar untuk menetapkan tersangka.
"Kondisi yang dimungkinkan untuk menjadi tersangka saat ini adalah seorang wanita dalam kondisi hamil. Pelaku dari Wonogiri Proses penyedikan akan dilakukan secara profesional dan mengedepankan sisi kemanusiaan," jelas dia.
Menurutnya, korban dan kerugian saat ini sedang dihimpun. Menurutnya ada banyak Laporan Polisi (LP) yang masuk.
"Kira-kira kerugian mencapai milyaran untuk kasus Wonogiri," ujar dia.
Selain menghimpun kerugian, pihaknya saat sedang menelusuri aset-aset milik pelaku. Hal ini untuk mendapatkan fakta hukum.
"Kasusnya baru Wonogiri. Kami akan melihat dari satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) apakah ada kaitannya TKP lain," ujarnya.(*)