Berita Regional
Bandar Narkoba Ini Mengaku Dapat Pasokan Barang Haram dari Lapas
Saat diinterogasi, Dapot mengaku mendapatkan barang haram itu dari Lapas narkotika Langkat.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Sementara untuk warga binaan Lapas Langkat, saat ini Polres Tanjungbalai masih melakukan kordinasi, dan rekan warga binaan saat ini masih dalam pengejaran.
Akibat perbuatannya, Dapot disangkakan denhan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No.35 ttg narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edarkan Sabu di Tanjungbalai, Dampot Dapatkan Narkoba dari Lapas Langkat
Baca juga: Mantan Napi Kejahatan Seksual di Korsel Tak Bebas Begitu Saja, Wajib Pakai Gelang Kaki Elektronik