Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bandar Narkoba Ini Mengaku Dapat Pasokan Barang Haram dari Lapas

Saat diinterogasi, Dapot mengaku mendapatkan barang haram itu dari Lapas narkotika Langkat.

shutterstock
Ilustrasi narkoba 

Sementara untuk warga binaan Lapas Langkat, saat ini Polres Tanjungbalai masih melakukan kordinasi, dan rekan warga binaan saat ini masih dalam pengejaran.

Akibat perbuatannya, Dapot disangkakan denhan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No.35 ttg narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edarkan Sabu di Tanjungbalai, Dampot Dapatkan Narkoba dari Lapas Langkat

Baca juga: Mantan Napi Kejahatan Seksual di Korsel Tak Bebas Begitu Saja, Wajib Pakai Gelang Kaki Elektronik

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved