Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Bandar Narkoba Ini Mengaku Dapat Pasokan Barang Haram dari Lapas

Saat diinterogasi, Dapot mengaku mendapatkan barang haram itu dari Lapas narkotika Langkat.

shutterstock
Ilustrasi narkoba 

TRIBUNJATENG.COM, TANJUNGBALAI - Kamis (2/9/2021) lalu, pria bernama Dampot Panjaitan dibawa ke sel tahanan Polres Tanjungbalai.

Pria tersebut adalah bandar narkoba yang selama ini dicari-cari polisi.

Dia masuk jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Baca juga: Kawanan Pencuri Kotak Infak Masjid yang Beraksi Tanpa Busana Diringkus Polisi

Hal itu di ungkapkan oleh IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, selaku Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai.

Katanya Dapot mendapatkan barang sabu dari jaringan Lapas sudah kali keempat.

"Pengakuan tersangka ini merupakan kali keempat untuk dia beroperasi jaringan Lapas," kata Dahlan kepada Tribun-medan.com, Senin(6/9/2021).

Katanya, Dapot memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari lapas narkotika langkat, dan ketangkap tangan dengan barang bukti 16 gram sabu dengan 21 bungkus.

Lanjutnya, narkotika tersebut diambil dengan cara mentransfer uang kepada warga binaan di Lapas Narkotika Langkat, kemudian barang sabu tersebut dikirim oleh rekannya di Tanjungbalai.

"Jadi mereka transaksi melalui rekening, sistemnya si tersangka transfer ke rekening warga binaan, kemudian barangnya di kirim melalui rekannya yang ada di Tanjungbalai," ujar Ahmad Dahlan.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis(2/9/2021) lalu. Dari penggerebekan itu, di temukan sabu seberat 16,09 gram dari 21 pelastik klip.

Katanya, sabu-sabu tersebut di simpan oleh Dapot di dalam sebuah kaleng roti beserta dua unit timbangan digital dan handphone.

Lanjutnya, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan rumah milik Dapot sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba.

"Benar saja, saat dilakukan penggerebekan, Dapot saat itu sedang memasukan sabu ke dalam kaleng roti tersebut," katanya.

Saat diinterogasi, Dapot mengaku mendapatkan barang haram itu dari Lapas narkotika Langkat.

"Dari pengakuannya, dia mendapatkan narkotika tersebut dari salah seorang di Lapas Langkat," jelas Dahlan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved