Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Coki Pardede Lolos dari Jeratan Hukum, Kini Hanya Direhabilitasi

Komika Coki Pardede tidak ditahan dan lolos dari jeratan hukum kasus barkoba. Pasalnya, ia diposisikan sebagai korban oleh bandar narkotika.

Editor: m nur huda
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Polres Metro Tangerang Kota menggelar jumpa pers kasus narkoba yang melibatkan komika, Coki Pardede, Sabtu (4/9/2021). Selain Coki, polisi juga menghadirkan tersangka lainnya yaitu WL selaku kurir dan RA pemasok sabu. Pada kesempatan itu Coky mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada orangtua, manajemen dan para penggemarnya, atas perbuatannya ini. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komika Coki Pardede tidak ditahan dan lolos dari jeratan hukum kasus barkoba. Pasalnya, ia diposisikan sebagai korban oleh bandar narkotika.

Sebelumnya, Coki Pardede beberapa hari belakangan ini menjadi sorotan karena tersandung kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Pemilik nama lahir Reza Pardede itu ditangkap di rumahnya, kawasan Cisauk, Tangerang, Banten, Rabu (1/9/2021), pukul 22.00 WIB.

1. Langsung direhabilitasi

Penangkapan Coki Pardede ini merupakan pengembangan WL, kurir yang kerap kali mengantarkan narkotika ke Coki Pardede dari pemasok, RA.

Dari tangan Coki Pardede, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,3 gram dan alat suntik.

Polisi menilai cara konsumsi narkoba komika tersebut tidak biasa.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Namun, setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Coki Pardede mendapatkan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

2. Alasan tidak diproses hukum

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menegaskan Coki Pardede hanya menjalani rehabilitasi.

Dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Deo berujar, Coki Pardede tidak menjalani hukuman penjara.

Hal tersebut disimpulkan penyidik Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota karena menilai Coki Pardede merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba.

“Gini, namanya proses penjara atau tidak, melihat unsur pidananya, memenuhi unsur atau tidak. Nah, ini kan tidak memenuhi, dia adalah korban dan direhabilitasi,” ucap Deo, Senin (6/9/2021).

Polisi hanya memproses hukum bandar yang menyuplai sabu ke Coki.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved