Berita Regional
Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Apartemen Mewah, Ada 6 Gadis, Segini Tarifnya
Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap prostitusi online yang dilakukan di sebuah apartemen, di Kota Bandung.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap prostitusi online yang dilakukan di sebuah apartemen, di Kota Bandung.
Dalam pengungkapan prostitusi online di Bandung ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan enam perempuan muda.
Keenamnya dijadikan sebagai saksi untuk kasus tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, pihaknya juga turut mengamankan FM (20).
FM sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria ini diduga menjadi orang yang menawarkan perempuan itu kepada pria hidung belang atau muncikari.
"Satreskrim Polrestabes Bandung telah mengungkap satu kasus perkara dugaan prostitusi online dengan tersangka satu orang inisial FM usia 20 tahun TKP di Suites Metro Jalan Soekarno Hatta," ujar Kombes Aswin Sipayung, saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (7/9/2021).
Menurut Aswin, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi online di kawasan apartemennya.
Polisi, kata dia, kemudian melakukan proses penyelidikan.
Dan mereka mendapati adanya praktik prostitusi di sana.
"Ada enam wanita yang Satreskrim amankan sebagai saksi dalam rangka pembuktian perkara ini," katanya.
Dalam praktiknya, kata Aswin, FM menawarkan jasa para perempuan itu melalui aplikasi Michat.
Setiap wanita, kata dia, dikenakan tarif mulai dari Rp 250 ribu.
"Modusnya mereka masuk ke aplikasi Michat beberapa wanita ini bagian dari grup Michat-nya," ucapnya.
Kepada Polisi, FM mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama satu tahun.
Dari satu tamu pria hidung belang, FM mengaku mendapat jatah Rp 50 ribu
"Dapat dari satu tamu kadang saya mah seikhlasnya, kadang dikasih Rp 50 ribu, kadang dikasih rokoknya aja. Ditawarin di Michat saya yang megang akunnya," katanya.
Akibat perbuatannya, FM disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Prostitusi Online di Apartemen di Bandung Terungkap, Muncikari Jajakan 6 Wanita Muda, Ini Tarifnya,