Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

25 ASN dan PPPK di Blora Ajukan Cerai, Alasan Terbanyak karena Pertengkaran dan Selingkuh

Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Blora mencatat ada 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 9 Pegawai Pemerintah.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: rival al manaf
Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi Cerai (pixabay) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Blora mencatat ada 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 9 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan surat permohonan cerai ke BKPSDM Blora.

Kepala BKPSDM Blora, Heru Eko Wiyono mengatakan, data itu dari Januari 2025 hingga September 2025.

"Kalau untuk tahun 2024 itu yang mengajukan surat cerai ada 34, terdiri atas 26 ASN, 5 PPPK, dan 1 Kades."

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak 14 Tahun, "Ngumpet" ke Rumah Istrinya di Jepara

Baca juga: Sering Terjadi Pohon Tumbang, BPBD Blora Bakal Koordinasi untuk Pemangkasan Pohon di Tepi Jalan

"Kalau untuk tahun 2025 ini dari Januari hingga September ada 25 orang. Terdiri dari 16 PPPK dan 9 ASN," jelasnya, Kamis (6/11/2025).

Lebih lanjut, Heru menyampaikan ada berbagai faktor mereka mengajukan permohonan surat cerai

Mulai dari alasan pertengkaran, perselingkuhan, utang, dan lainnya.

"Kalau yang alasan pertengkaran itu ada 13 orang, alasan selingkuh 7 orang, karena utang ada 2 orang, dan alasan lainnya ada 2 orang," jelasnya.

Heru menyebut biasanya yang alasan pertengkaran disebabkan karena faktor ekonomi.

"Untuk yang faktor selingkuh, ini yang mengajukan memiliki bukti bahwa pasangannya memiliki hubungan asmara dengan orang lain," jelasnya.

Heru mengatakan rata-rata usia ASN, dan PPPK yang mengajukan permohonan cerai usia antara 30 tahun sampai 40 tahun.

Adapun untuk proses pengajuan permohonan cerai melalu beberapa tahapan.

"Jadi awalnya yang bersangkutan mengajukan permohonan melalui atasan langsung. Misal guru, dia mengajukan dan dimediasi awal oleh Kepala Sekolah sebanyak 2 kali."

"Jika tidak berhasil maka berkas dinaikkan ke dinas pendidikan, di sana dilakukan mediasi sebanyak 2 kali, jika belum berhasil dirukunkan maka diajukan penasehat perkawinan di BP4, nah dari sini jika blm berhasil dirukunkan maka berkas lengkap naik ke BKPSDM, di sini akan dimediasi 2 kali kemudian baru sidang tim pemberian ijin perceraian," jelasnya.

Heru menyebut BKPSDM sudah berupaya untuk melakukan pembinaan menekan angka perceraian di lingkungan ASN dan PPPK di Blora.

"Kita sudah adakan pembinaan dari dinas pendidikan juga, pembinaan ASN yg rutin dilakukan dengan narasumber dari BKPSDM. Kemudian saat orientasi PPPK juga sudah ada pembinaan terkait itu semua," paparnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved