Berita Tegal
Resnarkoba Polres Tegal Bekuk Pengedar Sabu yang Menyasar Anak Muda, Satu Pelaku Kabur
Resnarkoba Polres Tegal berhasil membekuk pengedar sabu bernama Ahmad Zaenudin (AZ) pada Jumat (3/9/2021) lalu, dengan barang bukti sabu-sabu.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tegal berhasil membekuk pengedar sabu bernama Ahmad Zaenudin (AZ) pada Jumat (3/9/2021) lalu, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,04 gram dan 5.000 butir pil heximer.
Pria 27 tahun tersebut diketahui merupakan warga Desa Jatirokeh, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.
Adapun kronologis penangkapan, dijelaskan oleh Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at melalui Kasat Resnarkoba Iptu Triyatno, dimulai saat tim opsnal Satresnarkoba sedang melakukan patroli di Jalan Raya Slawi-Jatibarang tepatnya di Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Jumat (3/9/2021) lalu.
Kemudian tim melihat gerak gerik pelaku (AZ) yang mengendarai sepeda motor bersama seorang temannya dari kejauhan terlihat mencurigakan.
Baca juga: Pasien Covid-19 di RSUD Kardinah Sisa Dua Orang Asal Brebes, Direktur Agus: Warga Kota Tegal Kosong
Baca juga: Zildhan Santri di Kudus Gemetar Saat akan Divaksin
Baca juga: Kekuatan AC Milan Terancam Digembosi Klub-klub Besar, Rencana Masa Depan Rossoneri Bisa Gagal Total
Setelah mengikuti, terlihat seorang temannya sempat turun dari sepeda motor dan mengambil sebuah barang.
Karena mencurigakan kemudian tim opsnal Satresnarkoba melakukan upaya pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya.
Pelaku (AZ) berhasil ditangkap, namun seorang temannya berhasil melarikan diri.
Setelah dilakukan penggeledahan berhasil diamankan dua buah paket barang yang masing-masing berisi kristal putih diduga sabu dalam bungkus plastik klip putih bening yang dibungkus dengan bekas bungkus adem sari warna hijau.
Selanjutnya tim yang dipimpan Kasat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah (AZ) didapati lagi paket sabu dan pil heximer.
“Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami juga menemukan beberapa gram paket sabu serta pil heximer. Hasilnya diamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 1,04 gram yang terpecah jadi beberapa paket kecil serta 5.000 butir pil heximer," ungkap Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at melalui Kasat Resnarkoba Iptu Triyatno, Selasa (7/9/2021).
Dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com juga dijelaskan, untuk pelaku yang melarikan diri identitas telah dikantongi dan saat ini tim Resnarkoba masih melakukan pengejaran.
Selanjutnya pelaku AZ telah diamankan di Polres Tegal untuk proses lebih lanjut, beserta barang bukti satu paket kristal putih diduga sabu dalam bungkus plastik klip putih bening yang dibungkus dengan bekas bungkus adem sari warna hijau berat kotor 0,43 gram.
Serta satu paket kristal putih diduga sabu dalam bungkus plastik klip putih bening yang dibungkus dengan bekas bungkus adem sari warna hijau berat kotor 0,46 gram, pil heximer, dan satu unit handphone.
"Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan dakwaan dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Penyanyi & Pembawa Acara Koes Hendratmo Meninggal, Hingga Akhir Hayat Aktif Perjuangkan Hak Seniman
Baca juga: Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Hartopo Sosialisasi Cukai Ke 60 Desa
Baca juga: Mawar De Jongh Pernah Jadi Tukang Tagih Usaha Catering Ibu hingga Ditakuti Teman-temannya
Tambahan informasi, pelaku AZ menyasar konsumen atau pembeli yang masih tergolong remaja atau anak muda.
Sementara menurut keterangan penyidik, saat dibekuk pelaku hendak melakukan transaksi dengan pembeli namun berhasil digagalkan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tegal. Sedangkan untuk pembeli sendiri berhasil kabur. (*)