Berita Nasional
Terduga Pelaku Akui Ada Perundungan di KPI tetapi Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
Mereka membantah telah melakukan pelecehan seksual tetapi mengakui adanya perundungan terhadap MS.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasus dugaan perundungan dan pelecehan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi sorotan publik.
Sejumlah pegawai KPI di kantor pusat lembaga itu yang dituduh telah melakukan perundungan dan pelecehan terhadap rekan sekantor berinisial MS angkat bicara.
Mereka membantah telah melakukan pelecehan seksual tetapi mengakui adanya perundungan terhadap MS.
Baca juga: Pegawai KPI yang Alami Pelecehan Melapor Ulang Setelah Sempat Tak Ditanggapi Serius oleh Polisi
Hal itu disampaikan kuasa hukum terduga pelaku kepada wartawan saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021) kemarin.
Kelima terduga pelaku yakni RM, FP, RT, E0 dan CL menjalani pemeriksaan polisi selama delapan jam, yakni pada pukul 11.00-19.00 WIB.
Tak ada bukti pelecehan
Tegar Putuhena, kuasa hukum dari terduga pelaku RT dan EO, menegaskan sejauh ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap MS di kantor KPI pada 2015.
"Sejauh ini yang kami temukan peristiwa itu tidak ada, peristiwa (pelecehan seksual) di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, tidak didukung oleh bukti apapun," kata Tegar.
Ia menyebutkan, pihak kepolisian juga belum mengonfirmasi bukti apapun kepada kliennya terkait kejadian pelecehan seksual tersebut.
Anton, pengacara terduga pelaku RM, juga membantah kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap MS pada 2015. Ia juga menegaskan tidak pernah ada kejadian tahun 2017 dimana MS mengaku dilempar ke kolam renang saat saat acara Bimtek di Resort Prima Cipayung, Bogor.
"Baik kejadian 2015 dan 2017 itu semuanya tidak dapat dibuktikan dan teman-teman merasa tidak pernah melakukan," kata Anton.
Perundungan disebut hal biasa
Meski membantah adanya pelecehan seksual, kedua kuasa hukum tergua pelaku mengakui adanya perundungan oleh klien mereka terhadap MS.
Namun, perundungan itu disebut masih dalam batas wajar.
"Kalaupun ada masalah yang dirilis itu tentang perbudakan kemudian 'ceng-cengan' lah bahasa kita, itu hal yang biasa.