Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Kencan Singkat di Hotel di Solo, Helma Kehilangan Sepeda Motor, Ternyata Dicuri Teman Kencan 

Satreskrim Polresta Solo tangkap tersangka pencurian sepeda motor Yahama N-Max di Hotel Loji, Senin (6/9/2021) lalu.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/MUHAMMAD SHOLEKAN
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kasatreskrim AKP Djohan Andika saat konferensi pers di Mapolresta Solo. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satreskrim Polresta Solo tangkap tersangka pencurian sepeda motor Yahama N-Max di Hotel Loji, Senin (6/9/2021) lalu. 

Pencurian itu dilakukan ketika korban Helma Fatmasari (26) warga Keyongan, Nogosari, Boyolali bertemu dengan tersangka Okik Yuda Hendrawan (30) di hotel tersebut. 

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, kronologi kejadian semula korban pada Sabtu (3/9/2021) mendapatkan pesan Whatsapp dari seseorang yang mengajak kencan. 

Setelah berkomunikasi, keduanya bertemu di Hotel Loji.

Baca juga: Kesulitan Usaha, Pokdarwis Tegal Pertanyakan Objek Wisata Masih Banyak yang Tutup

Baca juga: Ujang Syok Lihat Rumah Penuh Darah Segar, Ini Kesaksiannya tentang Temuan Mayat Tuti dan Amalia

Baca juga: Polresta Solo Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba dengan Berat Total 562 Gram

Semula korban datang terlebih dahulu untuk check in sekira pukul 20.30 WIB. 

Sewaktu masuk kamar, korban menaruh kunci sepeda motor miliknya di meja kamar yang terletak di depan tempat tidur. 

Kemudian disusul tersangka masuk ke dalam kamar hotel sekira Pukul 21.00 WIB. 

"Sekira pukul 22.00 WIB, tersangka berpamitan kepada korban untuk pulang. Setelahnya korban tertidur dan keesokan harinya sekira pukul 08.30 WIB saat korban check out, sepeda motor sudah tidak ada atau hilang di tempat parkir halaman Hotel Loji," ucapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (8/9/2021). 

Selanjutnya, lanjut Ade, korban menanyakan perihal kejadian tersebut oleh pihak security hotel dan diketahui sepeda motor, sesuai rekaman CCTV, dibawa keluar oleh seorang laki-laki dengan mengenakan jaket cokelat dan helm warna hitam. 

Setelah itu, korban berusaha menghubungi nomor handphone tersangka sudah tidak aktif. 

"Pada Senin (6/9/2021) korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pencurian tersebut di kantor Polresta Surakarta," terangnya.

Ade mengungkapkan, petugas menangkap tersangka setelah korban melaporkan kejadian dugaan tindak pidana pencurian tersebut. 

"Anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan di TKP. Setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi dan bukti permulaan yang cukup, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Minggu sekira pukul 19.30 WIB di sekitar Jalam Slamet Riyadi," jelasnya. 

Baca juga: Jadwal MotoGP Aragon 2021, Valentino Rossi Optimis Dapat Hasil Terbaik

Baca juga: Bupati Kudus Hartopo Melarang Guru yang Tidak Mau Vaksin Dosis Kedua untuk Mengajar

Baca juga: Luncurkan Bus Vaksin, Ganjar Berharap Bisa Jangkau Daerah Terpencil

Dari hasil interogasi tersangka, sepeda motor Yamaha N-Max hasil dari pencurian tersebut sudah dijual oleh tersangka pada Minggu (5/9/2021) sekira pukul 12.00 WIB. 

"Dia menjual kepada seseorang yang mengaku berasal dari Madiun yang didapat oleh tersangka melalui grup jual beli di Facebook dan COD di depan Pasar Tawangmangu, Karanganyar," terangnya. 

"Motor tersebut dijual dan laku dengan harga sebesar Rp 8,2 juta," tandasnya. (*) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved