Minggu, 10 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Polresta Solo Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba dengan Berat Total 562 Gram

Satresnarkoba Polresta Solo berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Agustus-September 2021 dengan total 562,67 gram. 

Tayang:
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: moh anhar

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama bulan Agustus-September 2021 dengan total 562,67 gram. 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, dari 19 laporan polisi pihaknya menangkap 21 tersangka. 

Ade menjelaskan, upaya paksa penangkapan terhadap 21 tersangka itu dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan, yakni Agustus hingga September 2021. 

Dari 19 laporan polisi atau ungkap kasus tersebut, lanjut Ade, ada dua kasus menonjol, pertama sebanyak 4 gram sabu dipecah menjadi 40 paket sabu yang dikenal dengan paket hemat. 

Baca juga: Pedagang Grosir di Johar Semarang Tak Bisa Balik ke Tempat Asal, Mereka Dipindah ke Pasar Rejomulyo

Baca juga: Pemilik Kontrakan Curiga, Emi Penghuni Kamar Tak Kunjung Keluar, Ternyata Ditemukan Meninggal Dunia

Baca juga: Viral Bocah Laki-laki Jualan Nasi Bungkus sambil Belajar, Pembeli Dibuat Kagum dengan Kesopanannya

Baca juga: Video Detik-detik Pemulung di Kudus Jadi Korban Tabrak Lari

Kedua, Satresnarkoba juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 525 gram. 

"Kasus menonjol pertama, dilakukan tersangka AP (42) warga Jebres. Di mana total barang bukti disita sabu dengan berat kotor 11,28 gram. Berat itu sabu plus pembungkus, kalau murni hanya 4 gram," ucapnya saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (8/9/2021). 

Ade menjelaskan, oleh tersangka AP sabu seberat 4 gram itu dikemas menjadi 40 paket sabu dengan berat kotor 0,3 gram. 

"Sementara untui berat murni hanya 0,14 gram. Satu pekat sabu tersebut dijual dengan harga Rp 300 ribu," terangnya. 

Mantan Dirreskrimsus Polda Lampung itu menyampaikan, tersangka ditangkap pada Rabu (1/9/2021) di Mojosongo. 

"Dari tempat transaksi, petugas memfollow up informasi dan berhasil melakukan penangkapan tersangka. Untuk tersangka merupakan residivis kasus yang sama Tahun 2016," ungkapnya. 

Untuk kasus menonjol kedua, dua hari lalu petugas menangkap tersangka AM (32) yang merupakan warga Serengan. 

"Dari tangan tersangka, penyidik melakukan penyitaan sabu seberat 525 gram," jelasnya. 

Semula, penyidik menyita sabu sebanyak 40 gram dibagi 3 paket dengan berat masing-masing 30 gram dan sebanyak 2 paket berisi 5 gram. 

Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menyita sabu seberat 485 gram. 

"Terbagi menjadi 1 paket seberat 100 gram, 4 paket masing-masing 50 gram, 5 paket masing seberat 25 gram, 2 paket masing-masing seberat 20 gram, 1 paket seberat 10 gram, dan 2 paket masing-masing 5 gram," ungkapnya. 

Baca juga: Ribuan Penonton Saksikan Konser Musik Virtual Bungah Merdeka

Baca juga: Best Gelato Made In Semarang

Baca juga: Putin Bicara soal Foto Dirinya Telanjang Dada Menunggang Beruang yang Fenomenal, Asli atau Editan?

Bila dirupiahkan, lanjut Ade, sabu tersebut senilai Rp 600 juta. 

Sementara itu, tersangka AM mengaku baru sekali melakukan aksi menjual barang haram tersebut. 

"Saya disuruh untuk menjualkan barang itu. Saya dapat upah sebesar Rp 10 juta," tandasnya. (*) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved