Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sejoli Jadi Muncikari Gadis Remaja, Ditawarkan Via Michat Area Semarang Timur Tarif Rp 300 Ribuan

Dua sejoli tersebut Dava Tria Ramadhan (20) warga Plamongansari Blancir, Kelurahan Plamongansari, Pedurungan dan kekasihnya yang masih di bawah umur,

ISTIMEWA
Ilustrasi PSK anak 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sepasang kekasih muncikari ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang.

Pasangan sejoli tersebut menjadi muncikari prostitusi online dengan mempekerjakan remaja usia belasan tahun.

Dua sejoli tersebut Dava Tria Ramadhan (20) warga Plamongansari Blancir, Kelurahan Plamongansari, Pedurungan dan kekasihnya yang masih di bawah umur, berinisial KAB (16), warga Kelurahan Wonotinggal, Kecamatan Candisari.

Pengungkapan ini setelah adanya pelaporan dari salah satu orangtua dari gadis yang diperjualbelikan ini ke Polrestabes Semarang, Rabu (1/9/2021) silam.  

Orangtua korban melaporkan karena anaknya tidak pulang selama tiga minggu. 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat melakukan gelar kasus prostitusi online yang melibatkan pelaku mucikari anak di bawah umur, Dava Tria Ramadhan, Senin (6/9/21).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat melakukan gelar kasus prostitusi online yang melibatkan pelaku mucikari anak di bawah umur, Dava Tria Ramadhan, Senin (6/9/21). (TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Kemudian orangtua korban menanyakan saksi yang merupakan teman anaknya. 

Orangtua korban mendapat informasi bahwa anaknya telah diperjualbelikan oleh pelaku dan didapati sedang melayani tamu di kamar hotel.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan Dava merupakan pelaku jual beli anak di bawah umur.

Pelaku bisa disebut seorang muncikari.

"Jadi semacam papi. Bisa dikata 'papi yunior'. Karena pelaku umurnya masih 20 tahun," ujar dia, saat konferensi pers Senin (6/9/2021).

Menurutnya, korban yang diperjualbelikan pelaku berusia 14 tahun, 15 tahun, dan 16 tahun.

Mereka memperjualbelikan melalui aplikasi Michat.

"Kasus itu terungkap ketika yang bersangkutan memperjualbelikan anak di bawah umur di hotel yang berada di Jalan Majapahit," tuturnya.

Pelaku dijerat Pasal 76I Jo Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara itu pelaku, Dava Tria Ramadhan (20) mengaku satu anak dijual untuk melayani hasrat seksual ke hidung belang berkisar Rp 300 ribu hingga 350 ribu per jam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved