Berita Semarang
Taruna PIP Semarang Jadi Tersangka Penganiaya Yunior Hingga Meninggal
Taruna tingkat 8 Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yunior hingga meninggal dunia.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Taruna tingkat 8 Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon (23) warga Mojosongo, Jebres, Kota Surakarta telah ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap yuniornya di Tegalsari Barat Raya RT 2 RW 13 Candisari Semarang.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan sejauh orang tua korban penganiayaan Zidan Muhammad Faza (21) hingga saat ini belum bisa dihubungi.
Oleh sebab laporan yang digunakan adalah model A.
"Kami menerbitkan sendiri Laporan Polisinya. Untuk otopsi belum bisa kami lakukan. Tapi kami mempunyai bukti visum luar dari dokter," ujarnya saat dihubungi Tribun Jateng Rabu (8/9/2021).
Menurutnya, hasil gelar perkara Caesar langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka saat ini telah di tahan di Polrestabes Semarang.
"Pelaku ditetapkan tersangka saat gelar perkara kemarin sore," ujar dia.
Hingga saat ini saksi diperiksa baru satu orang, yakni teman korban yang dibocengkan saat kejadian .
Pihaknya akan mengembangkan dengan memeriksa teman-temannya yang dimintai tolong dalam grup whatsapp.
"Rencana kami akan kembangkan teman-temannya yang saat itu dimintai tolong melalui grup whatsapp," tuturnya.
Donny mengatakan saat kejadian korban dilarikan ke rumah sakit Roemani oleh pelaku dan saksi.
Korban dipukul senior buntut serempetan saat mengendarai motor.
"Motor pelaku di tinggal di tempat kejadian perkara (TKP) saat membawa korban ke rumah sakit. Motor tersebut yang dijadikan barang bukti. Serta baju yang dikenakan korban," tuturnya.
Ia menuturkan Korban dinyatakan meninggal sesampainya rumah sakit oleh dokter UGD.
Informasi awal korban sudah tidak bergerak ketika dipukul jatuh.